SuaraIndonesia1.
Tanggamus -- Inspektorat tindak tegas meminta Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Agar Mengembalikan Kerugian Negara, Terkait Penyalah Gunaan Anggaran Dana Desa (DD) Pada Tahun anggaran 2015-2019. Senin, 09 Agustus 2021.
Sebelumnya terkait laporan Masyarakat Tim Inspektorat Tanggamus turun ke lapangan. Hasil investigasi dan pemeriksaan Inspektorat membenarkan bahwa ada pelanggaran dalam pengunaan Dana Desa Tahun anggaran 2015-2019.
Saat awak media konfirmasi kepada Gustam Sekertaris Inspektorat di rungannya, Senin,09/08/21 terkait laporan masyarakat waktu lalu tentang dugaan penyalahgunaan Anggara Dana Desa Tahun anggran 2015-2019 di Pekon Kaur Gading, dia menjelaskan bahwa ada pelanggaran dan kerugian negara.
“Hasil investigasi dan pemeriksaan kami, dan berdasarkan laporan masyarakat Pekon Kaur Gading, memang ada pelanggaran Abuzar dalam mengelola dana desa pada T.A 2015-2019,”jelasnya.
Lebih lanjut Gustam Sekertaris inspektorat menegaskan agar Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading Mengembalikan Kerugian Negara yang telah dirinci dalam Pemeriksaan, Sebesar setengah Milyar dalam tempo 2 Bulan atau 60 Hari berlaku setelah dokumen-dokumen di tanda tanggani. Tutupnya.
(Team KWI/yar)