BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bom Waktu Inspektorat : Kakon Kaur Gading Diminta Kembalikan Kerugian Negara Setengah Milyar



SuaraIndonesia1.   

Tanggamus -- Inspektorat tindak tegas meminta  Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Agar Mengembalikan Kerugian Negara, Terkait Penyalah Gunaan Anggaran Dana Desa (DD) Pada Tahun anggaran  2015-2019. Senin, 09 Agustus 2021.



Sebelumnya terkait laporan Masyarakat Tim Inspektorat Tanggamus turun ke lapangan. Hasil investigasi dan pemeriksaan Inspektorat membenarkan bahwa ada pelanggaran dalam pengunaan  Dana Desa Tahun anggaran  2015-2019.


Saat awak media konfirmasi kepada Gustam Sekertaris Inspektorat di rungannya, Senin,09/08/21 terkait laporan masyarakat waktu lalu tentang dugaan penyalahgunaan Anggara Dana Desa Tahun anggran 2015-2019 di Pekon Kaur Gading, dia menjelaskan bahwa ada pelanggaran dan kerugian negara.


“Hasil investigasi dan pemeriksaan kami, dan  berdasarkan laporan masyarakat Pekon Kaur Gading, memang ada pelanggaran Abuzar dalam mengelola dana desa pada T.A 2015-2019,”jelasnya.


Lebih lanjut Gustam Sekertaris inspektorat menegaskan agar Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading Mengembalikan Kerugian Negara  yang telah dirinci dalam Pemeriksaan, Sebesar setengah  Milyar dalam tempo 2 Bulan atau 60 Hari berlaku setelah dokumen-dokumen di tanda tanggani. Tutupnya.


(Team KWI/yar)

« PREV
NEXT »