BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

YLKI Lahat Minta DJP dan KPK Periksa Ulang Setoran Pajak dari Badan Usaha LIT Yang Telah Dipungut Dari Konsumen



Suara Indonesia1 SumSel

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan ulang atas kewajiban pajak dari Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang dipungut dari konsumen.


Sanderson Syafe'i, ST. SH mengatakan pihaknya mendorong kepada DJP maupun KPK agar melakukan pemeriksaan ulang pajak perusahaan selaku wajib pajak (WP) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) yang telah memungut jasa dan konsumen ketenagalistrikan telah menitipkan PPN untuk disetorkan ke negara melalui pelaku usaha, karena pajak ini untuk kesejahteraan bangsa," katanya, Rabu (14/7).


Pajak jasa ini dapat digolongkan sebagai pajak tidak langsung, dimana pajak yang pengenaannya 

berdasarkan atas pelayanan yang diberikan kepada 

konsumen ini, bebannya berada pada konsumen akhir yang juga biasa dikenal dengan istilah Value Added Tax atau PPN. tambah ketua YLKI Lahat.


Lanjut Sanderson, dalam hal ini konsumen telah menitipkan sejumlah uang untuk PPN kepada pemilik atau pengusaha lembaga inspeksi teknik yang merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM)

No. 27 Tahun 2017

Tentang

Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait

Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero), sesuai Pasal 18 ayat (4) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan. Oleh karena itu harus menyetorkan hasil pajak tersebut kepada instansi 

yang berwenang menerima pengumpulan hasil pajak tersebut, jadi jika tidak dibayarkan ada dugaan penggelapan uang konsumen, tegasnya.


Pajak menurut undang-undang No. 6 

tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 

Undang-Undang No. 28 pasal 1 tahun 2007 menjelaskan bahwa : “pajak adalah 

kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh 

orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa 

berdasarkan Undang-Undang. Dengan tidak mendapatkan imbal balik secara langsung dan 

digunakan untuk keperluan Negara untuk sebesar-

besarnya kemakmuran rakyat“, pungkas Sanderson.


Sementara beberapa Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WA diantaranya Direktur Utama PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI), Made Dastra, SE yang kantor pusat beralamat di Sulawesi Barat, terkait kewajiban pajaknya hingga berita ini terbitkan WA tidak aktif dan Website resmi PT. JIKI dalam keadaan terblokir atau tidak bisa dibuka, sangat diragukan transparansi dalam menjalankan usahanya.


Ditempat terpisah Direktur Utama PT. Serkolinas Aman Nusantara (SERKOLINAS), Pahala Lingga selaku LIT-TR juga, dimana dalam website DJK ESDM terdaftar berkantor pusat di Jakarta Timur, saat ditelusuri alamat pada laman website resmi Admin Serkolines di Jawa Timur yang mana  Kantor Wilayah, saat dimintai tanggapan hal yang sama melalui contac di website  hingga berita ini terbitkan belum juga memberikan jawaban.


Hal yang sama juga kepada Direktur Utama PT. Jasa Sertifikat Indonesia (JASERINDO), Supriyadi yang kantor pusatnya di Bandung Jawa Barat, melalui Direktur Teknik Drs. Niti Suwito hingga berita ini terbitkan belum juga memberikan jawaban, hanya dibaca.


Pewarta SDP

Sumber YLKI Lahat

« PREV
NEXT »