BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Truk Logging Bermuatan Kayu Log Milik Perusahaan Playwood Melintas di Akses Jalan Umum di Kecamatan Bentian Besar



SuaraIndonesia1, Kubar – Kaltim  Warga mempertayakan kondisi jalan akses Trasn Kalimantan di Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, yang beberapa waktu terakhir digunakan oleh kendaraan  berat pengangkut kayu Log (jenis logging) melintas bebes setiap hari di akses jalan itu. Yakni mengangkut kayu log dari areal hutan penebangan menuju Pabrik Playwood (kayu lapis) PT. PMI yang berada di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar.

“Kami bertanya- tanya kenapa truk logging mengunakan jalan Trans Kalimantan setiap hari mengangkut kayu log. Padahal ini jalan (aspal) milik negara. Seolah-olah jalan ini bebas tanpa pengawasan dari Dinas Perhubungan,” terang sardi (45) salah satu warga Bentian Besar kepada Awak media Suara Indonesia1.com. Minggu (16/7/2021).

Menyikapi hal ini, LSM DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kubat, sangat menyayangkan terjadi kondisi semacam itu. Ketua LSM DPD Fakta Kubat Herti Armansyah menilai, indikasi terjadi pelangaran penggunaan jalan umum Trans Kalimantan di Betian Besar oleh perusahaan.

“Terlepas dari jumblah beban angkutan barang , semua perusahaan angkutan barang wajib memiliki izin penyelengaraan angkutan barang khusus atau alat berat,” katanya.

Dia menuturkan pihaknya (LSM Fakta) memang belum melakukan investigasi terkait angkutan terkait angkuatan logging di Bentian Besar itu. Namun kata Hertin Armansyah, permohonan izin berat seperti itu harus diajukan melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

“Kami berharap intansi terkait di Kutai Barat dan Pempron Kaltim turun kelapangan melakukan investigasi khusu terkait beroprasinya mobil truk logging yang mengangkut kayu log di jalan Trans Kalimantan oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Bentian Besar,” katanya.

“Kami menilai terjadi terjadi peruntukan yang salah. Beroprasinya truk Logging di jalan itu akan mempercepat terjadinya kerusakan jalan. Jalan itu tidak setabil. Bahkan akan membahayakan masyarakat dan penguna jalan Trans Kalimantan,” beber Hertin

Upaya konfirmasi oleh Suara Indonesia kepada perusahaan tersebut sudah dilakukan , Salah satu dari pihak Manajemn PT. PMI,Yudi, dihubungi Via seluler, tidak terjawab.

Hingga berita ini diturunkan , belum diketahui jelas, sejumblah perizinan truk angkutan kayu log di jalan trans Kalimantan, kawasan Bentian Besar tersebut.

Dikofirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rakhmat mengakui bahwa perijinan penggunaan jalan Negara adlah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Kami Dishub Kubar) tidak pernah mendapat pemberitahuan dari perusahaan itu (PT.PMI). Kami juga baru tahu dari wartawan kalau ada pabrik playwood di Kecamatan Bentian Besar,” beber Kadishub kepada wartawan Minggu (18/7/2021). (spr)*

« PREV
NEXT »