BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polresta Samarinda Ringkus Warga Tenggarong Seberang Simpan 30 Pil Double L



SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Muhammad Tantawi Jouhari alias Joe, pemuda berusia 28 tahun warga  Jalan Hasanudin No 16 RT 007, Kelurahan Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang Dalam harus merasakan dinginnya kamar hotel prodeo alias sel tahanan.

Itu setelah jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda mengamankan 30 bungkus  pil ekstasi masing-masing  perbungkus berjumlah seribu pil dari Joe saat ditangkap Senin (19/7/2021) sore lalu.

Joe ditangkap setelah polisi mendapat informasi kalau di Jalan Jelawat Gang 04 RT 12 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ilir, kerap digunakan transaksi narkoba jenis double L. 

Polisi langsung melakukan pemantauan dan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Hari Senin jam setengah tiga sore,  penangkapan dilakukan kepada seseorang yang dicurigai yang tak lain adalah Joe.

Joe saat itu mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario Plat KT 2583 BK warna merah.  

"Saat kami geledah ditemukan 20 bungkus double L yang masing-masing berisi seribu butir, dibungkus dalam kain warna pink, masih ada 10 bungkus ditemukan di kantong plastik warna hitam, bersama barang bukti lainnya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian Rabu (21/7/2021) dalam rilis hari ini kepada media. 

Peran dari Joe atas penangkapan dengan barang bukti yang ada  masih didalami polisi. "Kalau perannya masih kami dalami, dia ini sebagai kurir atau bandar," ucap Rido. (spr)*

« PREV
NEXT »