BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polresta Balikpapan Meringkus Dua Pria Penjambret Ponsel



SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Dua pria berinisial VK (22) dan RM (29) nyaris jadi bulan-bulanan massa akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Balikpapan, Senin (19/7/2021) kemarin.

Keduanya melakukan curas atau jambret terhadap seorang wanita dengan inisial RK (41) di kawasan Jalan Penggalang, Kelurahan Damai, Kota Balikpapan. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan korban sedang di pinggir jalan mengeluarkan ponselnya.

"Tiba-tiba dari arah belakang dua pelaku ini menjambret langsung Hp yang dibawa oleh korban kemudian korban teriak," ujar Rengga, Rabu (21/7/2021). Beruntungnya ketika itu, kedua pelaku berhasil diamankan masyarakat. Sehingga dapat diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 Motifnya pun diduga akibat kebutuhan ekonomi. Sebab tersangka menentukan secara acak terhadap korbannya.

"Modelnya random ini. Jadi pelaku milih, karena pelaku baru 9 hari keluar dari Lapas. Kemudian melakukan survey beberapa ruas jalan dan mendapati korban yang pada saat itu lengah membawa Hp-nya," jelas Rengga.

Setelah ditelusuri, rupanya tersangka VK merupakan residivis, yakni dengan kasus jambret dan kejahatan narkoba.

"Residivis kasus yang sama, narkoba dan jambret. Satu orang yang residivis, satu orang lainnya membantu ikut menjambret pada saat itu. Residivis yang VK," lanjut Rengga.

Atas perbuatannya, baik VK dan RM terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (spr)*

« PREV
NEXT »