BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres Bitung, Ungkap Mafia Pembuatan Surat Keterangan Hasil Swab PCR Palsu,.



Nasional- Suaraindonesia1.Com

Konfrensi Pers Di Maco Polres bitung pada hari ini kamis tanggal 29 juli 2021 bertempat Aula Endra Dharmalaksana, pengungkapan Mafia pemalsuan surat Keterangan Hasil Swab PCR, dipimpin langsung Oleh kapolres bitung AKBP Indrapramana SIK, Didampingi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow. 


Pelaku yang diketahui bernama Hence (41) ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada hari Minggu 25 Juli 2021.



Hal ini berawal dari informasi petugas kantor kesehatan Bitung, yang mendapati salah satu calon penumpang kapal laut yang akan berangkat, dari pelabuhan Bitung memakai surat keterangan hasil swab PCR palsu, Sabtu 24 Juli 2021.


Pengguna surat keterangan hasil swab PCR palsu diketahui berdomisili di Amurang, Kabuaten Minahasa Selatan (Minsel), kemudian Polres Bitung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.


Indrapramana dalam keterangannya mengatakan, pada hari minggu 25 Juli 2021, Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait surat keterangan PCR palsu tersebut, serta mengamankan pengguna surat keterangan PCR palsu tersebut.


“Berdasarkan pengumpulan data tersebut, sehingga anggota Polres Bitung berhasil mengamankan, perantara dan pembuat PCR palsu tersebut”, ujar Kapolres.


Lanjut Kapolres, “dari pengakuan perantara pembuat surat keterangan PCR palsu tersebut bahwa pembuat surat keterangan tersebut merupakan ASN Biro Protokoler Propinsi Sulut yang bertugas di Bandara Samratulangi Manado,” jelas Kapolres.


Ditambahkanya, pelaku saat ini sudah di amankan, guna proses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP sub Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, tutup Kapolres.


(jmy)

« PREV
NEXT »