BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLISI MENGAMANKAN ORASI DARI TIM PERWAKILAN PENCAKER DI HALAMAN KANTOR DPRD KAB. NABIRE




Pewarta:Rahman.P

Nabire-suaraindonesia1.com Orasi dari tim perwakilan pencaker di halaman Kantor DPRD Kabupaten Nabire dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait Nasib pencari kerja dan Honorer yg sudah lama dijanjikan oleh Bupati sejak tahun 2018 Sabtu, 17/07/2021.


Amos guru honorer di SMP N 1 Nabire sebagai penangung jawab dalam  orasi tersebut menyampaikan aspirasi terkait nasib pencari kerja dan Honorer yang sudah lama dijanjikan oleh Bupati sejak tahun 2018.


"Kami juga datang sekaligus  mewakili teman - teman nasib pencari kerja dan honorer yang ada di Kabupaten Nabire yang sudah lama bersabar dalam mengabdi di setiap instansi terkait. Adapun maksud pelaksanaan orasi tersebut adalah untuk penjelasan lebih detail  yang telah lama di janjikan oleh pemerintah itu," Ucap Amos.


"Kemudian Kami dari tim perwakilan pencaker sengaja melakukan orasi di momen saat sidang paripurna DPRD agar  semua para pejabat nabire termasuk anggota DPRD bisa mendengar orasi, keluhan dan membahas dalam rapat paripurna yang sedang berlangsung agar tuntutan para Pencaker segera  direalisasikan," Ujarnya.


Saat itupun pelaksanaan orasi tersebut diterima oleh padal Iptu Agus S. kasat Narkoba, Iptu Imam A.A. Kasubag Dar Gar, Iptu Amron S. KBO Sat Intelkam dan personil lain yang sedang bertugas pengamanan sidang paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Nabire.


 Kesempatan yang sama dari Padal yg di wakili oleh KBO Sat Intelkam Menyampaikan "pada prisipnya kami dari Kepolisian tidak pernah menghambat atau menghalangi penyampaian Aspirasi namun dalam penyampaian aspirasi ada Mekanisme dan Prosedur yang harus kita ikuti dan patuhi sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.


 "Bila ada menyampaikan Aspirasi di di muka umum di wajibkan ada surat  pemberitahuan resmi minimal 3 hari atau 3 x 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. Kemudian dari kami Kepolisian akan mengeluarkan STTP ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan ).


Di situasi candemi saat ini sehingga sesuai Instruksi Presiden dan Tim Gugus percepatan Penanganan Covid 19 dilarang ada giat unjuk kerumunan yg  salah satunya bentuk  penyampaian aspirasi yg  mengundang  kerumunan," Jelasnya.

« PREV
NEXT »