BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan di Pos Penyekatan Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan



SuaraIndonesia1,Sendawar,Kaltim  -  Dalam upaya pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai surat edaran Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan, aparat pemerintahan Kecamatan Bongan bersama pemerintah kampung di pintu masuk perbatasan Kabupaten Kutai Barat mulai mendirikan pos penyekatan khusus untuk jalur darat di wilayah perbatasan.

Pos penyekatan itu dijaga aparat gabungan, seperti TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Mereka melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengendara yang hendak masuk ke wilayah Kutai Barat. 



"Sudah difungsikan pos penyekatan di Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan. Jadi ada pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang menuju Kubar melalui jalur darat. Posnya masih pos yang dulu juga yang sudah berdiri di kampung ini," kata Petinggi Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Yandi, Kamis (29/7/2021).

Pos penyekatan dan pemeriksaan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan menuju Kubar, minimal mengantongi surat keterangan rapid tes antigen bagi para pelaku perjalanan sebagai upaya membendung lajunya penyebaran Virus Corona di Kubar.



"Paling tidak punya surat hasil pemeriksaan rapid antigen. Kemudian kita lakukan pemeriksaan antigen secara acak juga bagi para pelaku perjalanan, terutama pengendara roda empat," tambahnya.

Sementara itu, untuk poin-poin lainnya yang ada di dalam surat edaran juga dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan dan kampung setempat, seperti halnya sosialisasi dan juga pembatasan atau penutupan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.

"Bersama aparat kecamatan dan seluruh kampung di Kecamatan Bongan serta bersinergi dengan Satgas Covid-19 serta jajaran Muspika. Kita berupaya menekan lajunya penyebaran virus dengan melaksanakan PPKM level 4 ini sesuai surat edaran Bupati. Semoga kondisi pandemi Covid-19 ini bisa segera kita lewati," ucapnya. (spr)*

« PREV
NEXT »