BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pembunuhan Sadis Di Kec Bintauna Menghebohkan Masyarakat

Bolmut,Suaraindonesia1. Warga Desa Huntuk Kec Bintauna Kab Bolmut Provinsi Sulawesi Utara sontak Dihebohkan dengan kejadian pembunuhan sadis pada Hari Sabtu Tanggal 17-07-2021 Jam 22:15 Wita


Pasalnya Pria Yang bernama Felix Daeng berusia 24 tahun itu tega menghabisi nyawa korban Roki Umbo (maman) 34 tahun yang tak lain adalah temanya sendiri.


Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mengorok leher korban menggunakan Celurit (sabit).

Berdasarkan keterangan warga kepada awak media ini sekitar kurang lebih pukul 22.15 wita, mereka sedang nongkrong di halaman Rumah Deki Nayoan, yang Jarak dari TKP kurang lebih 3 sampai 4 meter.


Pada saat itu mereka melihat Korban sedang bercerita dengan orang tua Pelaku, kemudian pelaku datang mendekati korban dan langsung mengayunkan Cerulit (sabit) keleher korban.


Seketika korban jatuh tergeletak dan bersimbah darah dengan luka pada bagian leher yang nyaris putus, Setelah melihat korban jatuh dan bersimbah darah  pelaku melarikan diri ke arah perkebunan


Kemudian warga langsung berusaha melakukan evakuasi korban ke Puskesmas kec Bintauna tetapi korban sudah tidak tertolong lagi karena korban sudah meninggal di Tempat Kejadian Perkara.


Menurut informasi yang didapat awak media ini, Pelaku Felix (24)  nekat melancarkan aksinya karena sakit hati terhadap Korban Roki (34)


Korban di ketahui belum lama menikah dan meninggalkan seorang istri yang lagi mengandung tiga bulan.


Kapolsek Bintauna Iptu Aprizal Alam,S.Sos, Kepada awak media membenarkan adanya kasus pembunuhan yang terjadi. Namun setelah kurang lebih Lima jam kejadian, pelaku datang menyerahkan diri kepolsek bintauna dengan ditemani ayahnya.


Saat ini pihak kami masih akan melakukan penyelidikan mendalam, apakah ada motif lain dibalik aksi pembunuhan tersebut dan saat ini pelaku sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut, Ucap kapolsek.


Di ruangan terpisah kanit reskrim Aiptu Roy S Datunsolang menjelaskan kepada awak media ini, Bahwa kami masi akan memeriksa para saksi yang ber jumlah kurang lebih Sembilan orang. dan untuk sementara tersangka kami jerat dengan UU pembunuhan dengan pasal 340 dan 338 KUHP., (Fhik)



« PREV
NEXT »