Waikaninyo, SuaraIndonesia1.
Sistem politik di Desa Waikaninyo Sistem Adi kuasa, atau bole dikatakan Cacat Demokrasi.
Saya berharap kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Sumba barat daya, Untuk suarakan Pesan ini disampaikan oleh ketua BPD WAIKANINYO,ROBERTUS RA WONA
Menurut Robertus ,pada tanggal 5 /7/2021 saya selaku ketua BPD WAIKNINYO, saya bersurat yang di tujukan Langsung ke Bupati Sumba barat daya ,Wakil Bupati Sumba barat daya , Ketua DPRD Sumba barat daya, komisi A,DPRD Sumba barat daya,Kapolres Sumba barat daya,
Kodim 1629 Sumba barat daya, jelas Ketua BPD ketika di temui media ini Wilaya desa Waikaninyo pada tanggal 27/7/2021/sore
Robertus , Mengungkapkan kekecewaan,Indonesia adalah salah satu Negara di dunia yang merupakan Sistem Politik demokrasi.Demokrasi di Indonesia ini, Mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat.
Akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam slogan yang di maksud adalah dari rakyat ,oleh rakyat ,dan untuk rakyat .
Bercermin dari slogan tersebut dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan yang mana salah satu contoh pengecewaan dari demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi yaitu pemilihan Umum,(Pemilu).
Pemilihan umum di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dari prode pemilu ke proliode pemilu berikutnya
Pemilihan kepala desa atau Pilkades adalh sebuah kata yang tidak asing lagi dan di perbincangkan oleh sebagian besar Masyarakat khususnya masyarakat perdedesaan Desa Waikaninyo dimasa demokrasi saat ini terutama bagi pihak-pihak yang berkecimpung dalam dunia politik atau pun praktisi politik ,Dalam menjalankan tugasnya tidak semesti aturan
Pemilhan kepala desa erat kaitannya dengan kehidupan dengan pemerintah desa yang nantinya berperan sebagai penggerak bagi kesejahteraan masyarakatnya
Pemerintah desa sendiri merupakan struktur yang paling bawah dalam sistem pemerintahan Nasional
Pemerintah Desa mempunyai kedekatan dengan masyarakat dari berbagai lapisan golongan dan kepentingan dan berbagai persoalan dalam masyarakat .
Hal ini menunjukan bahwa jika pemerintah desa berfungsi dengan baik maka akan sangat memberikan pengaruh signifikan terhadap kemajuan berbagai bidang dalam masyarakat.
Berlakunya peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang desa telah menciptakan sistem baru dalam dalam proses Pikades dan tidak dapat di pungkiri bahwa keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa ini
Telah meningkatkan intesitas peranan masyarakat pedesaan dalam mengembangkan kehidupan demokrasi,bukan lagi memaksakan kehendak untuk menyuruh Masyrakat pilih pemimpin pakai mulut
Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan bentuk praktek Demokrasi langsung di pedesaan
Dalam praktek demokrasi langsung seperti ini yang terpenting di kedepankan adalah proses pemilihan yang memegang teguh tiga aspek penting yaitu aspek Kompetisi antara calaon ,partasipasi dan kebebasan .
Aspek Kompetisi berkaitan dengan Orang-Orang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa .
Dan cara -cara yang dipakai untuk menyediakan mereka merumuskan tipe kepemimpinan kepala desa dan Model mereka membangun kesepakatan politik dengan para calon kepala desa sudah melanggar Aturan kata Ketua BPD Ini
Aspek kebebasan erat kaitan dengan suasana warga pemilih dalam menentukan pilihan politiknya Kepada para calon kepala desa .
Berdasarkan pertimbangan tiga aspek penting dalam proses pemilihan kepala desa tersebut
di harapkan akan terselenggaranya prktek demokrasi langsung melalui lembaga penyelenggara.
Proses dan poroduk pemilihan yang baik serta bermanfaat nyata bagi masyarakat desa sehingga bisa dikatakan bahwa pemilihan kepala Desa. akan sukses jika tiga aspek penting dalam proses pemilahan tersebut di perhatikan secara cermat ungkapnya,(Liputan Tibo SuaraIndonesia Oneline).