BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PEKERJAAN BANGUNAN DRAINASE JALAN RAYA JUANA-TODANA DI DUGA PAKAI DANA SILUMAN DAN TIDAK SESUAI SPESIFIKASI.




Pati Suaraindonesia1.  Pekerjaan Bangunan Drainase Jalan Raya Juana-Todanan (Desa Karangrejo Lor) Diduga Pakai Dana Siluman patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Senin (05/07/2021)


Berdasarkan hasil temuan langsung dilapangan oleh tim media, Pekerjaan Bangunan Drainase tersebut dikerjakan tanpa disertakan papan kegiatan informasi proyek, selain daripada itu, matrial Pasir yang digunakan pakai pasir abu batu (Sirtu) yang dicampur dengan pasir sungai (Blader,Jawa).


Berdasarkan keterangan Mandor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga,Lasiman menerangkan, Jika pekerjaan ini bukan proyek dengan dalih swakelola, adapun yang mengerjakan bangunan ini pak Juwarto dari Rembang,"terangnya.



Dengan demikian kami meng klarifikasi ke Juwarto melalui via phone seluler yang kemudian diarahkan untuk menghubungi pak Sugeng yang kedudukannya tidak begitu jauh (dekat) dengan area bangunan tersebut.


Disambung pegawai yang lain, Sugeng memberikan penjelasan, Jika ini bukan proyek mas namun Swakelola, dan ini dijatah "kamu saya jatah 150 meter untuk dikerjakan silahkan kerjakan" adapun besaran anggaran tidak mengetahui dan yang mengetahui Pelaksana duwur ,,(orang kantor)"ungkapnya.


Terkait matrial Pasir abu batu yang dicampur dengan pasir sungai (Blader) saya tidak tahu tentang itu karena sudah ada yang ngesub sendiri, untuk informasi lebih lengkap silahkan langsung saja datang ke kantor DPU Bina Marga,"pungkasnya.


Dengan demikian maka patut diduga ada sebuah tindak kejahatan Korupsi terselubung didalamnya yang sudah dilaksanakan secara berjamaah agar bisa tertata dengan rapi.


Padahal peraturan transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.


Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat sekitar mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.( toro)

« PREV
NEXT »