BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mulai Besok Balikpapan Berlakukan PPKM Mikro Mal Tutup 100% PKL dan Angkringan Boleh Buka Batas Jam 20:00



SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sesuai instruksi Menteri Koordinator Perekonomian diterapkan di Kota Balikpapan mulai Senin (12/7/2021). Pembatasan berbagai sektor dilakukan secara ketat.

Instansi pemerintah diatur 25 persen kerja di kantor (Work From Office/WFO) dan 75 persen bekerja dari rumah (Work From/WFH). Tak terkecuali instansi vertikal seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Imigrasi, Bea Cukai hingga Kantor Pajak dan Badan Pertahanan Nasional.

“Kantor pemerintahan itu yang sifatnya umum. Bukan berhubungan dengan kesehatan dan sektor esensial,” kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkiflli, Minggu (11/7/2021).

Instansi vertikal masuk di sektor pemerintah dan pelayanan publik. Maka ketentuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen diberlakukan. Diberi teguran apabila terjadi pelanggaran. “Tentu saja teguran. Kalau instansi vertikal, kita bersurat ke pimpinan misalnya KPU kana da KPU RI karena yang berwenang memberi sanksi untuk instansi pemerintah adalah atasan langsung,” jelasnya.

Sedangkan sektor kritikal mulai dari kesehatan, penanganan, bencana, energi serta logistik dan transportasi terutama untuk kebutuhan pokok hingga utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen. Kemudian pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

“Termasuk keamanan dan ketertiban umum bisa berjalan 100 persen,” terangnya. Sektor non esensial atau yang pemenuhannya bisa ditunda seperti usaha pangkas rambut, toko pakaian hingga yang menjual alat olahraga wajib tutup. “Sama dengan 100 persen WFH,” ucapnya. MAL tutup 100 PERSEN.

Pusat perbelanjaan atau mal ditutup secara total 100 persen. Namun dikecualikan bagi supermarket atau swalayan dan restoran yang terdapat dalam mal. Diperbolehkan buka hingga pukul 8 malam. “Swalayan kan juga menjual kebutuhan pokok masyarakat. Khusus restoran harus take away (dalam kemasan), tidak melayani makan di tempat. Take away juga berlaku di luar mal,” terangnya.

Satgas telah memberi penjelasan ke pengelola mal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Pintu utama ditutup. Akses dibuka hanya untuk menuju supermarket dan restoran. “Jadi sudah disepakati, pintu utama mal ditutup,” ungkapnya.

Selain itu, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk angkringan maupun warung kopi turut dibatasi hingga pukul 20:00 WITA bagi yang berusaha di luar fasilitas umum dengan transaksi dalam kemasan. “Bagi yang berusaha atau berjualan di fasum sampai jam 5 sore saja kita izinkan,” imbuhnya. (spr)*

« PREV
NEXT »