BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Laksda TNI Anwar Saadi Dilantik Sebagai Jampidmil Oleh Jaksa Agung




Suaraindonesia1, Jakarta - Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/07/2021). 


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021, tentang pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung. 



Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Hadir pula secara daring (Dalam jaringan_red) para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing diseluruh Indonesia. 


Dalam sambutannya Jaksa Agung, Burhanuddin menjelaskan prosesi pelantikan pejabat dilingkungan Kejaksaan itu pada dasarnya bukanlah sekedar seremonial dan penyegaran personil. Akan tetapi sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dilingkungan Kejaksaan. 


"Hal ini sekaligus menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan," ujarnya. 


Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa penempatan Laksda TNI Anwar Saadi pada jabatan tersebut diharapkan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa. 


"Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama," terang Burhanuddin. 


Dengan adanya Jampidmil, kata Burhanuddin, diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama. 


"Serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana konektisitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif, dan berkeadilan serta sekaligus menguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi," pungkasnya. 


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilaksnakan secara terbatas dan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang belum mereda. 


Rls/Kejagung RI

« PREV
NEXT »