BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kepala BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Asal Medan



SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Pemusnahan barang bukti 5 kilogram ganja kering dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur di kantornya, Kamis (22/7/2021) dengan menghandirkan seorang tersangka peredaran narkotika golongan satu ini.

Ganja kering diketahui dipesan dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, oleh seorang warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kini jadi tersangka. Pengiriman ganja sendiri melalui salah satu jasa pengiriman dan tiba pada Kamis (1/7/2021).

Petugas BNNP Kaltim tidak sendiri, bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda yang mengetahui informasi pengiriman paket narkoba jenis ganja menuju Kota Samarinda melalui salah satu jasa pengiriman barang, langsung bergerak.

Penyelidikan dilakukan dan berlanjut pada 2 Juli keesokan harinya. Tim gabungan melakukan profiling, alamat penerima barang dan tujuan yang tertera pada paket diperiksa teliti. Setelah dirasa cukup matang, pihak jasa pengiriman menghubungi pengambil barang yang akhirnya tiba pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 11:00 WITA.

Petugas mendapati seorang laki-laki bernama Agus Triyadi (31), yang saat itu menanyakan terkait paket tersebut. Paket diserahkan karyawan kantor jasa pengiriman kepada pelaku. Setelah berpindah tangan, dengan sigap petugas langsung menangkap tersangka.

“Awalnya sekitar pukul 11:00 WITA di Jalan AW. Sjahranie Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, hari Sabtu (3/7/2021) lalu, tersangka bernama Agus Triyadi diringkus saat akan mengambil ganja sebanyak lima paket di kantor jasa pengiriman itu,” jelas kepada Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kamis (22/7/2021) hari ini.

“Masing-masing paket memiliki berat kurang lebih 800-an gram bruto, dengan berat keseluruhan 4,44 kilogram bruto,” imbuhnya. Petugas gabugan langsung membuka untuk memastikan isi paketan di hadapan tersangka kala itu, dan ternyata benar isinya adalah ganja.

Jajaran BNNP lalu melakukan pengembangan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Agus, bahwa pengambilan paket ini atas perintah seseorang berinisial ER, yang berada di Banjarmasin, Kalsel.

"Disuruh pelaku lain berinisial ER, untuk mengambil paketan ke Samarinda, yang sudah dipesan dari Medan. Jadi, pelaku yang kita amankan ini dari Kalsel ke Samarinda melalui jalur darat dan mengendarai motor. Kalau dilihat peran dia masih sebagai kurir," beber Brigjen Pol Wisnu Andayana.

"Pengakuan tersangka juga baru pertama kali. Tetapi akan kami dalami lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO," tuturnya. 

Lima paket ganja sendiri pada hari ini dimusnahkan, dengan cara dibakar. Pada kesempatan ini, pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Bea Cukai.

Pemusnahan ganja sendiri dilakukan bersama-sama dan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltim. 

"Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," ucap Brigjen Pol Wisnu Andayana. (spr)*

« PREV
NEXT »