BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

“Kemnaker Kecolongan, Masih ada Perusahaan Non Essensial Beroperasi 100 Persen WFO”




Jakarta, suaraindonesia1.com 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui masih ada perusahaan nonesensial dan esensial yang bandel dan memberlakukan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) 100 persen selama PPKM Darurat.


Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan memperketat pengawasan PPKM Darurat.


"Kemnaker sudah intensif berkoordinasi dengan daerah terkait hasil pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat ini, memang disinyalir masih ada perusahaan nonesensial dan esensial masih WFO 100 persen," kata Haiyani 


Haiyani menyebut informasi yang dibeberkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa masih banyak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat menjadi perhatian Kemnaker guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.


Menurutnya, pengawasan Kemnaker terhadap pelaksanaan PPKM Darurat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Dalam aturan itu, sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara, sektor esensial yang berhubungan dengan pelayanan administrasi dan perkantoran hanya boleh beroperasi 25 persen.


Lalu, perusahaan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Jika ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.


Haiyani berjanji akan meningkatkan pengawasan dengan Satgas Penanganan Covid-19, serta kementerian/lembaga dan daerah termasuk serikat buruh untuk memberikan informasi dini, sosialisasi termasuk penegakan hukum pelaksanaan PPKM Darurat.


"Tentu kami perlu berkoordinasi dengan KSPI untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPKM Darurat ini demi keselamatan jiwa manusia termasuk jiwa pekerja/buruh," ujarnya.


Lebih jauh, ia menyebut buruh yang terpapar Covid-19 harus diberikan hak-haknya selama menjalani isolasi dan pengobatan. Ketentuan mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja/buruh juga harus mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021.


Terkait pengupahan buruh selama PPKM Darurat, Haiyani mengatakan harus dilakukan diskusi bipartit antara pengusaha dan buruh. Menyebut situasi darurat menimpa semua pihak, Haiyani menilai pengupahan harus didiskusikan dengan itikad baik kedua pihak.


"Tentu semua pihak harus menyadari, pandemi ini merupakan masalah bersama dan harus diselesaikan bersama-sama melalui kesepakatan bersama secara tertulis," katanya.


Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai PPKM darurat tidak efektif lantaran masih banyak pekerja pabrik yang tetap masuk selama pengetatan pembatasan itu. Kondisi ini terjadi pada kawasan industri di sejumlah kota.


"KSPI berpendapat PPKM darurat yang salah satu metodenya penyekatan itu tidak efektif, karena faktanya semua perusahaan-perusahaan pengolahan atau manufaktur masih tetap kerja 100 persen," ujar Said.


Menurutnya, proses produksi pabrik tidak bisa menggunakan skema 50 persen work from home (WFH) seperti yang berlaku pada sektor perdagangan maupun perkantoran. Hal ini membuat semua buruh terpaksa tetap masuk kerja di tengah lonjakan kasus Covid-19.



Report. Ramadani Rahman

« PREV
NEXT »