Laura,SBD,Suaraindonesia1, Perkara korupsi saat ini merupakan suatu hal yang sangat menarik di bicarakan apalagi jika tindak Pidana Dugaan Korupsi Penyalagunaan Keuangan Alokasi dana desa,(ADD).Dana desa(DD) Menjadi Persoalan besar yang tidak habis dibicarakan
Karena Begitu banyak kepala desa-kepala desa diwilaya kabupaten Sumba barat daya, hendak memperkaya diri, seperti dalam pantau media suaraindonesia Sejak tahun 2016 sampai pada tahun 2021 tepatnya di Bulan Juli, Publik masih bertnya-tanya Kinerja Kepala desa dalam hal pelyanan Program pemberdayaan Masyarakat desa tak kunjung habis,
Padahal setiap Tahun anggaran berjalan Pemerintah kecamatan selalu hadir ke desa-Desa Untuk menyaksikan Rapat Musyawara desa bertujuan Membahas program dan dalam hasil kesepakatan musyawarah desa di hadiri semua pihak Pendamping desa yang mengaku Tenaga ahlinya program sebagai perpanjangan tangan dari Kementrian Desa,berjalannya waktu semakin banyak Orang pintar yang di harmdirkan pemerintah pusat dan pemerintah tingkat kabupaten bakanya membawa desa ada perubahan melainkan Desa yang di dampingi malah mengundang menmbahnya Sarang-sarang korupsi menuju perkaya diri setiap pemangku jabatan,buktinya banyak kepala desa yang menari di atas penderitaan Rakyat kecil ini bahkan rahasia lagi sarang Laba-Laba Korupsi terbesar ada di Kepala desa,Karena setiap Kepala Dinas yang di percayakan Mengurus desa-desa lebih banyak,Mempersulit dalam hal pelayanan Pencairan Dana desa di akhir tahun,
Seperti informasi yang di himpun Media suaraIndinesia1 online.ada Okunum pejabat Yang menggunakan kuasanya Mengumpul seluruh kepala Desa Se kabupaten Sumba barat daya untuk meminta hewan setiap Kepala desa di haruskan menyumbang hewan berupa kerbau dan seekor kuda untuk kepentingan Pembelisan adat.
dari informasi yang di himpun Media ini masyarakat Meminta Pemerintah kabupaten Seperti Bupati DPRD Kabupaten Sumba barat daya untuk di Evaluasi kinerja Buruk yang ada di kabupaten Sumba barat daya dan dalam evaluasi itu jika terbukti di serahkan langsung ke pihak berwajib tandas warga
Kades Totok Ditetapkan Tersangka dugaan Penyalahgunaan Anggaran BLT Informasi dari Polres Sumba barat daya,Minggu depan suadah P21
Kepala seksi pidana Khusu(Kasi Pidsus). Kejaksaan Negeri Waikabubak ,Kabupaten Sumba barat Areif Ramahdoni,SH,Mengatakan Berkas Kades totok Sementara Masih Kami pelajari,ketika kami berkas itu kalau memang ada kekurangan ya kami Minta Polres SBD lewat Penyidiknya untuk di lengkapi, jelas kasi pidsus Kejari Waikabubak pada Media Suaraindinesia lewat Via telepon genggamnya pada hari Sabtu 16/7/2021 Siang.
Yang pastinya dalam waktu dekat Kasus penyalagunaan Bantuan Langsung Tunai, (BLT desaa yang di lakukan kades totok ya secapatnya berkas perkaranya Rampung sudah jelas Pidsus Areif Ramadhoni,SH.
Warga desa totok yang di konfirmasi terpisah lewat Via teleponnya ia menjelaskan pada media SuaraIndinesia1 pada hari Sabtu 17/7)2021
Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dalam.pasal 41 ayat(5) menegaskan dan pasal 42 ayat(5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian Penghargaan Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jelas warga
Sejak dari akhir tahun 2020,Warga masyarakat Desa Mengadukan Persoalan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bahkan warga masyarakat desa Menggendong Berkas Berupa RAB desa dan didukung dengan Surat Pengaduan yang di tunjukan Tebusan Bupati selaku kepala Daerah DPRD kabupaten selaku Wakil/Corong Rakyat, apa Al hasil tambah diMerapikan Keburukan .
Masyarakat Merasa tidak Puas kembali lagi mengadukan Nasib mereka ke Penegak hukum seperti Kepolisan sebagai Alat Negara Yang di beri wewenang Oleh Undang-undang Untuk menegakan Keadilan seperti Kasudin penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT)Sehingga pihak kepolisian Polres Sumba barat daya Menindak lanjuti laporan dan pengaduan warga masyarkat.
Berdasarkan pengaduan dan demo masyarakat Desa Totok tersebut, Anggota Polres SBD langsung menjemput dan melakukan penahanan terhadap kepala Desa Totok Bani Puu Potto,di kediamannya di Desa Totok,Kecamatan Loura, Kabupaten SBD,Provinsi NTT.Rabu, (30/12/30).
Dalam wawancara awak media dengan tersangka di lantai 2 ruang penyidik Reskrim SBD dan disaksikan oleh Kasat Reskrim SBD Iptu Bambang Irawan,SH.sebelum.pegantiannKasat Reskrim di polres SBD.
Bani Puu Potto selaku kepala desa Totok, mengakui telah menyalahgunakan uang bantuan untuk masyarakat tersebut total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 218.700.000 dari jumlah yang harus dibagi sebesar 900 ribu kepada 243 Penerima Manfaat, tetapi dipotong 600 ribu oleh kades Totok dan dibagikan sebesar 300 ribu kepada masyarakat Sedangkan dari kesisahannya ditahan oleh kades Totok sebesar Rp.145.800.000 dan digunakan untuk membeli rumput laut, sehingga jumlah total seluruhnya yang diberikan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 72.900.000.
Atas tindakan Yang saya telanjur gunakan dengan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat desa yang dipimpinnya dan berniat mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat, walaupun demikian masalah tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan tersangka akan tetap di proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya.
Adapun pernyataan dari Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Bambang Irawan, SH saat di temui media ini, pada saat itu menyampaikan bahwa sore ini tersangka akan dititipkan ke Polsek Kodi Bangedo. Jelas Kasat pada waktu it
“sejarah Kabupaten SBD, Kades Totok pertama diproses terkait penyalahgunaan anggaran BLT” Tutur Iptu.
“Menyangkut desa-desa yang diduga menggunakan dana desa tanpa sasaran, tetap kami telusuri. Kami minta seluruh masyarakat dan rekan media untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas agar dapat dikawal penyalahgunaan keuangan negara untuk rakyat”,Lanjutnya.
Warga Desa Totok ketika mengadu ke Polres SBD.
Warga desa Totok yang turut hadir saat penahanan tersangka ini mengapresiasi kinerja polres SBD dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan masyarakat memberikan dukungan yang sangat besar kepada polres SBD agar perkara ini dapat diselesaikan untuk memberikan efek jerah terhadap Bani Puupotto selaku kepala desa Totok dan menjadikan Bani Puu Potto sebagai salah satu contoh sehingga aparat desa lainya tidak mengambil hak milik masyarakat dari Hasil Konfirmasi Kejari Waikabubak lewat Kasi Pidana khusus Areif rahmadhoni,SH,Menjelak Berkas Perkara Bani Puu poto Kami Masi Pelajari,apakah Masih ada kekurangan atau sudah lengkap ya ,Kami
Pelajari ,Jawab Kasi Pidana Khusus(Kasih pidsus)(Liputan Tibo Suaraindonesia1).