Bani Puu Poto,Kades totok.
Laura SBD,suaraindonesia1.com_ Mendengar arti P21 merupakan kode formalir yang di gunakan dalam Proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana sebagai Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Sumba barat daya ,AKBP Joseph F.Mandagi
Melalui Kasat Reskrim Polres Sumba barat daya IPTU. Yohanis E. R Balla SE. Melalui What's Appnya nanti dalam waktu dekat kasus kades totok punya P21 jelas Yohanis yang di kirim lewat Via WhatsApp ya.
Warga desa totok yang di konfirmasi terpisah lewat Via teleponnya ia menjelaskan pada media SuaraIndinesia1 pada hari Sabtu 17/7)2021
Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi dalam.pasal 41 ayat(5) menegaskan dan pasal 42 ayat(5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian Penghargaan Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jelas warga
Sehingga pihak kepolisian Polres Sumba barat daya Menindak lanjuti laporan dan pengaduan warga masyarakat Desa Totok,kecamatan Laura ,Kabupaten Sumbabarat daya, kepada Kadis PMD dan DPRD Kabupaten SBD,Propinsi Nusa tenggara timur(NTT) terkait penipuan dana BLT yang dilakukan oleh Bani Puu Potto selaku Kepala Desa Totok.Selasa, 29 Desember 2020.
Berdasarkan pengaduan dan demo masyarakat Desa Totok tersebut, Anggota Polres SBD langsung menjemput dan melakukan penahanan terhadap kepala Desa Totok Bani Puu Potto di kediamannya di Desa Totok,Kecamatan Loura, Kabupaten SBD,Provinsi NTT.Rabu, (30/12/30).
Dalam wawancara awak media dengan tersangka di lantai 2 ruang penyidik Reskrim SBD dan disaksikan oleh Kasat Reskrim SBD Iptu Bambang Irawan,SH.sebelum.pegantiannKasat Reskrim di polres SBD.
Bani Puu Potto selaku kepala desa Totok, mengakui telah menyalahgunakan uang bantuan untuk masyarakat tersebut total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 218.700.000 dari jumlah yang harus dibagi sebesar 900 ribu kepada 243 Penerima Manfaat, tetapi dipotong 600 ribu oleh kades Totok dan dibagikan sebesar 300 ribu kepada masyarakat Sedangkan dari kesisahannya ditahan oleh kades Totok sebesar Rp.145.800.000 dan digunakan untuk membeli rumput laut, sehingga jumlah total seluruhnya yang diberikan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 72.900.000.
Atas tindakan Yang saya telanjur gunakan dengan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat desa yang dipimpinnya dan berniat mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat, walaupun demikian masalah tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan tersangka akan tetap di proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya.
Adapun pernyataan dari Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Bambang Irawan, SH saat di temui media ini, pada saat itu menyampaikan bahwa sore ini tersangka akan dititipkan ke Polsek Kodi Bangedo. Jelas Kasat pada waktu it
“sejarah Kabupaten SBD, Kades Totok pertama diproses terkait penyalahgunaan anggaran BLT” Tutur Iptu.
“Menyangkut desa-desa yang diduga menggunakan dana desa tanpa sasaran, tetap kami telusuri. Kami minta seluruh masyarakat dan rekan media untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas agar dapat dikawal penyalahgunaan keuangan negara untuk rakyat”,Lanjutnya.
Warga Desa Totok ketika mengadu ke Polres SBD.
Warga desa Totok yang turut hadir saat penahanan tersangka ini mengapresiasi kinerja polres SBD dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan masyarakat memberikan dukungan yang sangat besar kepada polres SBD agar perkara ini dapat diselesaikan untuk memberikan efek jerah terhadap Bani Puupotto selaku kepala desa Totok dan menjadikan Bani Puu Potto sebagai salah satu contoh sehingga aparat desa lainya tidak mengambil hak milik masyarakat….(Liputan Tibo Suaraindonesia1).