Jakarta, suaraindonesia1.com Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat karena dugaan penimbunan obat.
Ruko tersebut terletak di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat
Dari penggerebekan, polisi menemukan obat jenis Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.
Azithromycin tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19 agar sembuh dari virus corona.
“Kami mengamankan 730 boks. Jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3.000 orang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (12/7/2021).
Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Harga eceran tertinggi untuk jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) adalah Rp 1.700 per tablet
Namun, terjadi kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet
Selain menaikkan harga melebihi HET, ada indikasi penimbunan obat-obatan juga.
Pasalnya, pemilik gudang memerintahkan agar tidak menjual obat tersebut sementara waktu
Ia bahkan memerintahkan untuk menjawab bahwa obat tersebut sudah kosong ketika ada permintaan dari customer.
Sehingga, kata Ady, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggerebekan dan juga penyegelan terhadap gudang obat tersebut.
Periksa Para Saksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.
Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.
Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.
Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular
Report. Supriyadi