BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dua Pemuda Pengedar Barang Haram Sabu di Ringkus Polres PPU, Beserta Barang Bukti Seberat 18,06 Gram



SuaraIndonesia1,Penajam,Kaltim  -  Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Unit Opsnal Satnarkoba Polres PPU berhasil meringkus dua orang laki-laki berinisial F (33) dan HM (24).

Tersangka ditangkap pihak berwajib usai dilakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pelaku yang berada di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, PPU pada Senin (12/7/2021) sekira pukul 17:30 WITA.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono menjelaskan dua orang tersangka tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 18,06 gram.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka mengaku memanfaatkan kondisi dan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan haram tersebut. "Pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kapolres, Rabu (14/7/2021).

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka, berawal saat anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Iptu Iskandar Rondonuwu melakukan kegiatan penyelidikan di daerah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota opsnal menuju sebuah rumah yang terletak di RT 14 Kelurahan Petung yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu, 2 unit handphone dengan merek Redmi berwarna biru dan Nokia berwarna hitam, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening, dan 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, di mana barang bukti ditemukan di lantai dapur, barang bukti tersebut diakui milik F dan HM," kata Kapolres.

Kemudian kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mako Polres PPU guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

« PREV
NEXT »