Loko tali,Suaraindonesia1, Pada hari ini Minggu 18 juli 2021 Danial ana ote Kepala desa Loko tali, kecamatan kodi balaghar,Kabuapaten Sumba barat daya, menemui media ini Terkait masalah di hari jumat tanggal 16 /7/2021,pada pembagian BLT oleh kepala Desa Loko Tali,Danial Ana Ote menjelaskan terjadinya keributan itu merupakan warga yang belum termasuk epala keluarga//masih bujang dia datang Memaksakan pemerintah untuk minta BLT DESA
Kedatngan warga yang belum termasuk penerima,karena sesuai aturan yang punya hak menerima Bantuan langsung tunai itu kecuali yang sudah berkeluarga bagaimana kita kasih orang yang tanpa ada beban keluarga itukan menyalahi aturan kata Danial ana ote,pada media ini
Saya sangat kecewa dengan masyarakat yang arogan mengeluarkan ujar kebencian di muka umum saat pembagian BLT dan saya dicaci maki oleh orang yang diduga mencaci maki istri saya didepan publik dan depan sarjana pelopor Desa sudah termasuk kategori delik pidana kuhp yang diduga kalimat cacian itu dilontarkan pada Istri saya dan orang-orang yang bertugas didesa,saya yang tugaskan oleh Pemda-SBD
Diduga pelakunya adalah Timotius dondo dengan mencaci-maki dengan mengatakan kata-kata kasar seperti “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan”, dan kalimat maki perempuan dan laki-laki dan itu oleh khalayak ramai dan masyarakat tersebut tidak menerima hal tersebut dan sejenisnya,
bahwa orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Namun secara konteks rana hukum saya akan melakukan tindak lanjut apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut sesuai dengan ucapan tersebut ungkap Bapak kades Loko Tali ungkap kades loko tali
Dengan demikian kategori juga pencemaran nama baik melalui lisannya dan tulisan nya bisa dilihat pada pasal 310 s.d pasal 321 Kuhp hukum pidana di indonesia.
Kades Loko Tali menambahkan bahwa oknum Timotius Rangga Dondok yang beralamat di dusun I Rada oto desa loko Tali adalah burunan Polisi dengan Singkat DPO oleh pihak polisi saya haraf pihak polisi juga dengan kerja kerasnya bisa menangkap pelaku yang diduga mendalangi sekali jenis kejahatan yang ada di Desa Loko Tali memang selama ini saya kesal dengan perbuatan mereka selalu menggunakan acaman-acaman terhadap saya dan keluarga saya dan istri saya .
Ketika media ini mengkonfirmasi istri bapak kades membenarkan ada cacian dan ujar kebencian didepan publik terhadap saya ungkap istri mama kades marlina Rosdiana hewa dan akan membuat laporan pada pihak yang berwajib karena saya telah di sakit oleh oknum tersebut
Hal ini bapak kades Loko Tali
menambahkan jika ada sesuatu terkait masalah administrasi yang belum lengkap terkait KK dan lain-lain KTP dan merasa diri kurang lengkap silakan hubungi kami secara terbuka dan konsisten tidak ada bahasa-bahasa yang dilontar pada saya dengan ucapan itu karena sama-sama manusia dan sama-sama saling membutuhkan bukan membuat keonaran dan melanggar tata krama dalam kehidupan sosial sehingga menjadi harmonis
Terkait dengan vidio tersebut yang dimuat dalam media Youtube adalah benar adanya dan itu merupakan salah satu bukti otentik yang merupakan alat bukti kuat yang disaksikan oleh khayak Ramai adalah bukti delik pidana ( ref.Tibo )