BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BERKEDOK PENATAAN LAHAN GALIAN C MARAK DI PUCAKWANGI PATI.




Pati Suaraindonesia1. Tambang Galian C Diduga Ilegal Berkedok Penataan Lahan Pertanian Di Desa Tanjungsekar kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati Bebas Beroperasi.


Berdasarkan temuan langsung dilapangan oleh tim media gabungan, mendapati Galian C  pada Senin (05/07/2022) telah bebas beroperasi di lahan pertanian milik warga setempat.


Jika hal ini dibiarkan berkelanjutan, jika ada kerusakan pada jalan yang dilewati, siapa yang akan bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut, sedangkan jalan yang dilalui tersebut tidak terkategori bertonase skala besar.



Seperti halnya yang sudah terjadi di ruas jalan penghubung antar Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan (pasar Sembaturagung masuk ke selatan) menuju Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, yang baru saja dibangun beberapa waktu lalu namun kini sudah kian rusak parah, yang pada akhirnya terabaikan tanpa ada rasa tanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut yang rusak.


Sedangkan yang mengeruk keuntungan dalam pekerjaan tersebut hanya beberapa gelintir orang saja, namun warga masyarakat sekitar yang merasakan dampaknya, jalannya menjadi cepat rusak karena dilewati Dump Truk bermuatan tanah urug yang bertonase lebih dari kemampuan Jalan.


Dalam segi Hukum undang-undangnya juga sudah Jelas bunyinya yang mengatur bahwa tambang galian-C yang tanpa izin melanggar hukum, kami berharap Aparat Penegak hukum dan dinas terkait harus selektif dan tidak tebang pilih dalam hal menindak tambang galian-C yang tidak berijin :


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” 


Tampak jelas dalam  tambang Galian C tersebut di area pertanian yang dengan dalih untuk penataan lahan agar lebih rendah lagi, dan juga tampak masih banyak yang antri untuk memuat tanah untuk dijadikan tanah urug pada sebuah proyek, yang bisa dijual dengan relatif murah.


Jika Tanah urug menggunakan tanah Padas harga satuannya mencapai Rp. 250.000,00 per Dump Truk ukuran jumbo, jika tanah urug yang diambil dari lahan pertanian hanya Rp. 100.000,00, jadi bisa mendekati dua (2) kali lipat lebih ringan dibandingkan dengan harga tanah urug Padas.


Dengan demikian para pelaku pemilik jasa Excavator (begok) lebih memilih tanah pertanian dan langsung memainkan begoknya di areal pertanian, disaat musim panas, yang terkadang juga, Sopir Dump Truk tanpa memikirkan resiko pengguna jalan umum lainnya (terkadang tidak ditutup terpal pada muatannya, dengan alasan karena dekat).


Semestinya sedekat apapun jarak tempuh yang dilalui, seharusnya bisa menghargai pengguna jalan yang lain, terkait polusi udara debu, yang bisa mengganggu pengendara lain, selain daripada itu, dalam aturan per undang-undangannya juga sudah jelas disebutkan.


Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap kendaraan yang membawa material pasir atau pun semen harus ditutup terpal.(tr)

« PREV
NEXT »