PEKANBARU,SuaraIndonesia1.com - Sebagai sebuah badan yang fokus pada dunia buruh, B2P3 Riau turut berkontribusi menyikapi polemik Peraturan Gubernur Riau Nomor 19/2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov.
Dalam kegiatan gabungan organisasi pers itu, Wakil Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, E. Syamsir turut mendampingi insan pers melayangkan surat audiensi dan keberatan kepada ketua DPRD Riau, Senin (19/07/21).
"Sesuai dengan fungsi B2P3, menciptakan ketenangan kerja dan berusaha. Turut serta mendampingi penyerahan surat audiensi ke Gedung DPRD ini," tambah E Syamsir.
Tujuan surat audiensi gabungan organisasi dan perusahaan pers se-Provinsi Riau tentang penolakan isi Pergubri Nomor 19/2021 yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kemerdekaan Pers dan peraturan perundang-undangan.
"Kami dari B2P3 mendukung langkah puluhan organisasi pers ini. Bagaimana pun, wartawan adalah profesi bukan mainan. Aksi organisasi pers pantas mendapatkan atensi dari DPRD," kata E Syamsir.**
Laporan : Nefrizal Pili