Jakarta, suaraindonesia1.com
Kabar terbaru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang memastikan akan mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Dikabarkan bahwa keduanya dipanggil untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019.
Pemeriksaan Anies dan Prasetyo diperlukan untuk untuk memperjelas dugaan korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp12,5 miliar tersebut.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami begitu juga DPRD DKI yang punya tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin, 12 Juli.
"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," imbuhnya.
Firli menyebut komisi antirasuah ingin agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sehingga, dia memastikan anak buahnya akan bekerja keras mengusut dugaan korupsi tersebut dan menjerat siapapun yang terlibat termasuk dari unsur legislatif maupun eksekutif.
"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan ini sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegas eks Deputi Penindakan tersebut
Lebih lanjut, Firli memastikan pihaknya juga akan bekerja berdasarkan bukti yang ada. Sehingga, penyidik komisi antirasuah akan terus mencari dan mengumpulkan barang bukti demi membongkar dugaan tersebut.
Apalagi, KPK menjunjung tinggi azas tugas pokok seperti kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," ungkapnya.
Report. Supriyadi