BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

7 Tahun Yang Lalu Cabulin Anak Dibawah Umur, Akhirnya Warga Desa Suka Maju Di Tangkap Polsek Tapung Hilir




Kampar,SuaraIndonesia1.com - Unit Reskrim Polsek Tapung hilir menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Tersangka AD (56) yang diamankan Polsek Tapung hilir ditangkap dirumahnya di Desa Suka maju Kec.Tapung hilir Kab.Kampar, Senin (12/07/2021).


Pelaku AD (56) diduga melakukan pencabulan terhadap korban KH (17) saat korban berusia 10 tahun dan dilakukan pada tahun 2014 atau 7 tahun yang lalu dan orang tua dari korban KH (17) merupakan kerabat pelaku yang tinggal bersamaan di Desa Suka maju Kec.Tapung hilir.


Kejadian bermula pada tahun 2014 sekira pukul 09.00 wib pagi dimana pelaku AD (56) melakukan pencabulan terhadap korban KH (17) dengan melakukan layaknya hubungan suami istri dilokasi kebun milik pelaku di Desa Suk maju dan kejadian kedua dilakukan pelaku terhadap korban masih dalam tahun 2014 juga sekira pukul 10.00 wib di lokasi berbeda yaitu di Dusun Pencing Desa Kota garo Kec.Tapung hilir dengan TKP kebun sawit milik masyarakat.


Berdasarkan laporan orang tua korban kepada Polsek Tapung hilir dengan nomor LP/38/VI/2021/RIAU/RES KPR/SEK TAPUNG HILIR pada tanggal 05 Juni 2021 dan juga berdasarkan hasil gelar perkara serta ditemukannya 2 alat bukti yang cukup, pada hari Senin (12/07/2021) Kapolsek Tapung hilir Iptu.Afrinaldi SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda.Hendro Wahyudi SH beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada AD (56) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Rt 17 Rw 06 Desa Suka maju Kec.Tapung hilir, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung hilir guna penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Tapung hilir IPTU.AFRINALDI.SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.


" Benar diduga pelaku AD (56) sudah kita tangkap dirumahnya dan kita tahan di Polsek Tapung hilir untuk proses hukum lebih lanjut, kepada pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara "Jelas Kapolsek Iptu.Afrinaldi SH MH.**



Laporan : Nefrizal Pili

« PREV
NEXT »