PURWOKERTO, suaraindonesia1.com Setelah sejumlah jalan di dalam Kota Purwokerto ditutup total selama 24 jam, kini untuk mengefektifkan PPKM Darurat dilakukan pembatasan masuk ke Kota Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Lantas Kompol Ari Prayitno mengatakan pembatasan masuk ke Kota Purwokerto berlaku pada Sabtu – Minggu (10 – 11/7/2021). Pembatasan berlaku muai jam 07.00 – 21.00.
”Untuk membatasi mobilitas orang masuk ke Kota Purwokerto, ada 14 titik yang dilakukan penyekatan dan penutupan jalan masuk Kota Purwokerto,” jelaas Kompol Ari Prayitno.
Menurut dia, intensitas mobilitas penduduk yang masih tinggi terutama pada Sabtu dan Minggu memerlukan perhatian. Oleh sebab itu, kata dia, agar PPKM Darurat efektif maka penyekatan menuju masuk Kota Purwokerto perlu diambil langkah secara lebih intensif.
( Warga Keluhkan Penutupan Total Jalan di Masa PPKM Darurat)
Empat belas titik yang akan mengalami penyekatan yaitu Simpang Kalibogor (arah Jl Jend Sudirman), Simpang Tanjung (arah Jl Pahlawan), Simpang TRAP (arah Jl S Parman). Selanjutnya Simpang Bobosan (arah Karangjambu), Simpang Kebumen (arah Baturaden), Simpang Karangjambu (arah Polresta).
Kemudian Simpang Pabuaran (arah Baturraden), Simpang Mersi (arah Jl Supriyadi), Simpang MAN 1 (arah Jl Kombas). Demikian pula dengan Simpang Berkoh (arah Jl Jend Sudirman), Simpang Karangpucung (arah Proliman), Simpang Samsat (arah Jl Patriot), Simpang Pasar Cermai dan Simpang Pringsewu (arah Palawi).
Menurut Ari, penerapan PPKM Darurat seharusnya menjadi kesepakatan yang baik agar angka penyebaran Covid-19 di wilayah Banyumas dapat turun.
”Semoga warga masyarakat bisa mengerti situasi yang ada saat ini. PPKM Darurat wajib dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak. Kita wajib ambil bagian dengan cara mematuhi ketentuan yang ada saat ini. Agar angka penyebaran Covid-19 di wilayah Banyumas dapat turun,” ujar Ari.
Report. Ivony