BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - YLKI Lahat Ragukan Kinerja AKLI



Suara Indonesia1 SumSel
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang), Sanderson Syafe'i, ST. SH mengatakan belum bisa melihat peranan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dalam membantu para anggota mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas serta tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia di bidang ketenagalistrikan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota. 

Sanderson menuturkan hal ini dapat dilihat dari data yang ada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa AKLI belum dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai mitra Pemerintah, mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik, sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Kelistrikan kepada masyarakat dalam memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan. Minimnya kontraktor listrik dan mekanikal Indonesia sebagai pelaku usaha sektor ketenagalistrikan yang terpercaya, profesional, mandiri dan berdaya saing tidak terlaksana secara maksimal” kata dia saat dibincangi awak media, Sabtu (5/6).

Sebagai lembaga perlindungan konsumen yang telah bersertifikat kompetisi ketenagalistrikan Kementerian ESDM ini menyatakan seharusnya keberadaan AKLI sebagai bagian dari masyarakat ketenagalistrikan, namun saat ini belum mampu melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai mitra Pemerintah dan menjadi mitra aktif lembaga-lembaga terkait didalam penataan usaha penunjang tenaga listrik,” kata Sanderson. 

Menurut Sanderson, AKLI harusnya profesionalisme dan berintegritas sebagai jiwa pengusaha dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan akan banyak membahas peningkatan kinerja anggota AKLI dalam menghadapi persaingan global”, ujar dia.

Sanderson menyebutkan ditengah semakin bertambahnya regulasi perlistrikan tentunya peluang usaha di bidang kelistrikan masih cukup besar karena pertumbuhan kebutuhan kelistrikan yang juga masih cukup besar. Maka AKLI selaku pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya harus sesuai dengan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengamanahkan agar mengedepankan keselamatan ketenagalistrikan dan beritikad baik dalam berusaha” ucap dia.

Sebelumnya, guna memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya, ujar Direktur Jenderal ketenagalistrikan Rida Mulyana beberapa waktu lalu.

Sementara Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Soewarto BE saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban, hanya dibaca.

Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP
« PREV
NEXT »