SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim - Tiga remaja yang menyetubuhi gadis 14 tahun secara bergiliran, terancam 15 tahun kurungan penjara. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipdu Suhat saat dikonfirmasi Sabtu (12/6/2021).
“Walaupun masih di bawah umur, ya proses hukum tetap berjalan dan pasal dikenakan tentang, persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Hanya saja kata Suhat, untuk proses anak di bawah umur ini ada tenggat waktunya, yakni dalam 15 hari harus selesai. “Itu aturannya kalau ada anak di bawah umur dan sampai proses selesai mereka masih kami titipkan di tahanan Reskoba, tidak digabung sama dewasa. Kalau sudah selesai baru kami pindahkan ke lapas anak-anak di Tenggarong,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih akan koordinasi ke pihak RSUD A.W.Sjahranie, terkait visum korban. “Kami juga sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, seperti apa,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, tiga remaja laki-laki yang masih di bawah umur dengan usia 15 dan 16 tahun, menyetubuhi gadis 14 tahun di salah satu guest house di kawasan Samarinda Ulu secara bergiliran.
Sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut para remaja yang juga masih berstatus pelajar ini, menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk. Setelah, mereka mabuk saat itulah ketiga remaja laki-laki ini menyetubuhi gadis tersebut yang sudah mulai tak sadarkan diri, secara bergantian dan satu diantaranya merupakan kekasih korban. (spr)*