BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polsek Bintauna Berhasil Menangkap Terduga Pemerkosaan Nenek 71 Tahun


Bolmut,Suaraindonesia1. Pelaku Pemerkosaan terhadap Seorang nenek berumur 71 Tahun warga Desa Vahuta kecamatan Bintauna kabupaten Bolaang Mongondow Utara akhirnya di Tangkap Polsek Bintauna

Setelah kurang lebih 10 hari melarikan diri ahirnya Pejabat Sementara Kapolsek Bintauna IPDA Subali berhasil menangkap tersangka pemerkosaan seorang nenek yang berumur 71 Tahun. Kasus ini sempat menghebohkan Masyarakat Bintauna/Bolmut. Terduga berinisial HS warga Desa Voa’a Kec Bintauna Kab Bolmut.

IPDA Subali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di rumah warga Desa Biontong, IPDA subali bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung menuju dan melakukan penjemputan terhadap HS.

Setelah tiba dirumah keluarga Nesrip Mamelas di Desa Biontong pada pukul 06.00 tadi pagi kita langsung mengamankan terduga pelaku tersebut tanpa perlawanan ”kata Pejabat Sementara Kapolsek Bintauna IPDA Subali, Rabu (09/06/2021).

Pejabat Sementara Polsek Bintauna IPDA Subali mengungkapkan kepada media ini bahwa, saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk Penyelidikan lebih lanjut.

Setelah di tanya oleh awak media ini kenapa terduga di bawa ke polres bolmut, IPDA SUBALI mengatakan iya, "Terduga kita amankan di Polres Bolaang Mongondow Utara untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban"  Tutup IPDA Subali.

Sebelumnya dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita, di rumah korban Desa Vahuta Kec. Bintauna Kab Bolaang Mongondow Utara.

Menurut pengakuan nenek berumur 71 Tahun itu, pelaku masuk dalam rumah lewat pintu depan masuk ke kamar  dengan membuka kain pintu. lalu korban melihat dan  menanyakan siapa,  pelaku menjawab “saya HS”, dan setelah di dalam kamar terduga pelaku berinisial HS melakukan  pemerkosaan terhadap korban yang tidak bisa melawan di karenakan korban dalam keadaan sakit struk.
« PREV
NEXT »