SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, kembali meringkus pengedar narkotika eceran jenis sabu yang sedang menunggu pelanggannya.
Polisi sendiri mendapat informasi jika di Jalan Lambung Mangkurat Gang 7, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sering digunakan transaksi narkoba. Informasi peredaran sabu di kawasan tersebut, segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksudkan.
Persis pada hari Senin (7/6/2021) lalu, sekira pukul 17:55 WITA, polisi mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki, mengaku bernama MM alias Memed (47), tengah duduk di teras rumah.
“Pada saat itu kami langsung mengamankan laki-laki tersebut, dan melakukan penggeledahan. Kami temukan satu unit ponsel android, di genggaman pelaku yang isinya percakapan transaksi,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko Jumat (11/6/2021) hari ini.
“Kami saat penggeledahan juga kembali temukan satu lembar plastik warna hijau, yang berisi enam poket sabu, dengan berat total 43,82 gram bruto terbungkus tisu di kantong depan sebelah kiri,” sambungnya. Dan di kantong sebelah kanan Memed juga ditemukan uang tunai Rp 850 ribu, yang diakui hasil penjualan sabu.
Polisi kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah, dan di kamar tersangka petugas menemukan satu kotak rokok, yang berisi satu bandel plastic klip serta satu buah sendok penakar dari sedotan.
“Termasuk ada tempat kanebo, yang isinya timbangan digital dan dua bandel plastik klip,” sebutnya. Memed pun dibawa ke Polresta Samarinda dengan semua barang buktinya, untuk proses lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara peran pelaku penjual sabu eceran, karena saat ini kami tangkap dia sedang menunggu pelanggannya,” pungkas Ipda Darwoko. (spr)*