SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Satreskrim Polresta Balikpapan, Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Samarinda meringkus tersangka tidak penipuan berinisial DW (34). DW sendiri diringkus kepolisian lantaran melakukan aksi penipuan yang menyebabkan kerugian relative fantastis, yakni Rp 800 juta.
“Tersangka bermodus melakukan prank atau seolah-olah akan menjadi korban namun faktanya itu guyonan,” ungkap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbrill Sesa, Senin (21/6/2021). Adapun pengungkapan, lanjut Sepbrill, setelah Polresta Balikpapan menerima laporan dari korban berinisial DA (37) karena mengalami kerugian.
Dengan demikian, Polresta Balikpapan lantas melakukan langkah-langkah penyelidikan guna menemukan pelaku. Setelah menyusuri berbagai fakta, tertangkaplah si DW yang rupanya tengah berada di Kota Samarinda.
“Awal mula kasus ini terungkap dimana Satreskrim melakukan identifikasi kamera CCTV yang ada di dekat rumah korban,” sambung Sepbrill. Disamping itu, kepolisian juga melacak transfer penggunaan jasa pengiriman itu langsung ke pelaku.
“Sehingga dari situlah tim berangkat menuju Samarinda untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya. Adapun kejadian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 800 juta. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, salah satu diantaranya seperti gelang berlian dan cincin permata.
Lebih lanjut, DW sendiri kini berhasil diamankan di Polresta Balikpapan demi menjalani proses hukum yang berlaku. DW terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 378 KUHP.
Dimana dari ketentuan tersebut, tersangka kemudian harus meringkuk dibalik jeruji besi paling lama 4 tahun. (spr)*