Bukittinggi - Suaraindonesia1,
Setelah pengusutan dan pelaporan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat - Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi
Terkait dugaan money loundry Koperasi Al Ansari Syariah yang mendapatkan dana segar untuk di investasikan lewat koperasi untuk mencari ribah dari calon nasabah yang bergandeng terus dengan Baznas sejak tahun 2011
Berdasarkan audit dan investigasi LSM-BIDIK RI yang di sampaikan oleh Fajriansyah S. SH selaku directur pencegahan Tipikor (15/06), tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundry di tubuh koperasi Al Ansari Syariah bahwa koperasi tersebut kuat dugaannya bersekongkol dengan Basnas Bukittinggi atas informasi yang kita himpun bahwa Pemko Bukittinggi tahun 2008 memberikan hibah kepada Baznas namun Baznas mengalihkan kepihak ke tiga Koperasi Simpan Pinjam Al Ansari syriah tutur Fajri.
Sambung fajri, contohnya saja atas pengusutan kita terhadap Koperasi Simpan Pinjam Al' Ansari Syariah yang note benenya kolega Baznas itu sekarang pisah ranjang dari Baznas sudah memasuki hampir 1 bulan berkantor baru di simpang lambaw atau di jl. Hamka Bukittinggi
Terpisah awak media ini mencoba mengkomfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi Zulfikar lewat phonsel dan Whatsapnya 08127646xxx namun dalam panggilan tersebut belum menjawab sampai berita ini di turunkan bersambung.....
Tim