Suara Indonesia1 SumSel
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mempertanyakan transparansi pengelolaan penyaluran gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon oleh PT. Pertamina (Persero) seharusnya bisa tepat sasaran dengan memanfaatkan digitalisasi dan peran serta masyarakat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan pada program subsidi gas LPG 3 kilogram. Permasalahan itu diketahui dari hasil Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg yang dilakukan pada 2019 lalu.
"Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati beberapa waktu lalu.
Satu hal yang paling mengkhawatirkan seharusnya optimalisasi peran dan sinergi pengawasan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Pasal 22 ayat (4), dimana pelaksanaan pengawasan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan PT. Pertamina selaku Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu melalui Call Center 135 serta harus didukung peran serta masyarakat, jelas Sanderson.
Lanjut Sanderson, kelemahan penyaluran LPG bersubsidi adalah tidak ada mekanisme pengawasan seperti penyaluran BBM bersubsidi. Menurutnya, ini salah satu penyebab distribusi LPG 3 kg acap kali tidak tepat sasaran.
"Karena penyaluran LPG bersubsidi secara terbuka, kemudian jalur distribusi sudah ditentukan Pertamina dari Agen ke Pangkalan, sampai ke pengguna akhir ada penyimpangan. Di sini perlu adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan yang ditingkatkan," katanya, Rabu (16/6) saat dibincangi awak media dikantornya.
Menurutnya, jika pengawasan lemah, maka jebolnya kuota berpotensi terjadi. Sanderson pun menyarankan agar pemerintah mengubah sistem distribusi terbuka menjadi distribusi tertutup.
"Saya juga menyayangkan kenapa BPH Migas hanya melakukan pengawasan untuk BBM bersubsidi saja, tidak dengan LPG bersubsidi," tambahnya.
Saat ini, berdasarkan temuan di lapangan, pengguna komoditas LPG 3 kilogram (subsidi) sudah meluas, tidak hanya masyarakat miskin tetapi juga masyarakat yang mampu ikut menikmati subsidi tersebut.
Dan sesuai Permen ESDM Nomor 26/2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG mengatur bahwa LPG 3 kg masih disubsidi dan ditentukan kuotanya oleh pemerintah serta peruntukkannya hanya bagi kalangan tidak mampu.
Aturan itu juga mengatur bahwa Pertamina merupakan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi melalui Agen dan pangkalan. Namun, harga dan kuota dari LPG 3 kg bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina tunduk pada ketetapan tersebut.
Terkait dengan kewenangan pendistribusian dan pengawasan elpiji subsidi di lapangan, berdasarkan Permen ESDM No. 26/2009, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Migas bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini berarti pengawasannya dilakukan oleh pemda, baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Sedangkan Pertamina, peran dan kewenangannya memastikan bahwa penyaluran atau distribusinya betul-betul tepat sesuai kuota yang ditetapkan, dan pengawasannya hanya sampai di tingkat agen dan sub agen (pangkalan), tegas Sanderson.
Pertamina hanya menjual LPG 3 kg di outlet resmi, yaitu Agen dan Pangkalan yang memasang penanda HET. Dalam hal penyaluran, Pertamina selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Perlu partisipasi dari pemda dan juga masyarakat agar LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh keluarga miskin dan usaha mikro dan dibutuhkan data dimana lokasi pangkalan itu berada, oleh sebab itu YLKI Lahat melayangkan surat No.002/YLKI-LR/D/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Permohonan Data terkait Agen dan Pangkalan. Namun sangat disayangkan data pangkalan yang diminta tidak dibuka oleh PPID Pertamina, hanya sebatas data Agen, dengan alasan hubungan usaha sampai agen. Atas hal ini YLKI Lahat melayangkan surat keberatan sesuai amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkas Sanderson.
Sementara dalam jawaban suratnya PPID Pertamina Register No.0001/05-21/PI/E-Mail/PTM/S0 tanggal 27 Mei 2021 menjelaskan bahwa "Hubungan usaha dalam Penyaluran LPG 3 Kg yang dimiliki oleh Pertamina hanya kepada Agen".
Sumber YLKI Lahat
Pewarta Redaksi