BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Ketua LSM WGAB Papua Kasus Bansos Keerom dan Waropen Kenapa diam ditempat




Jayapura-suaraindonesia1
com
Ketua LSM WGAB (Warga Generasi Anak Bangsa ) Yerry Basri Mak SH. mempertanyakan kasus bansos Kabupaten Keerom dan Kabupaten  Waropen yang sudah ditetapkan dalam sebagai tersangka kenapa harus diam ditempat ada apa ?
Yerry mengatakan kepada media di rumah kopi salatus kafe yang terletak di Kotaraja menurut Yerry kasus bansos Kabupaten  Keerom dan Kabupaten  Waropen ini berjalan ditempat saja karena sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangaka inikan membuat masyarakat  bertanya tanya  kapan Kejati Papua tetapkan tersangka bansos Keerom dan juga tersangka bansos kabupaten Waropen  dipangil dan ditahan.

"Ini yang membuat masyarakat bertanya tanya kapan Kejati Papua menetapkan tersangka kasus bansos Keerom dan esekusi kasus tersangka kasus bansos Kabupaten Waropen.

Lanjut Yerry kepada media kasus bansos Kabupaten Keerom dan Kabupaten Waropen ini sudah jadi konsumsi publik jadi tidak bisa Kejati diamkan atau jalan di tempat Yerry meminta kepada media harus ikuti kasus ini dan harus bersuara sampai Kejati Papua harus tetapkan tersangka kasus bansos Kabupaten Keerom dan harus esekusi tersangka kasus bansos Kabupaten  Waropen cetus Yerry.

Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya.dilansir media  (ANTARA/Evarukdijati) dalam pemberitaan sebelumnya pada saat itu  berjanji menyebutkan 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo mengakui, penanganan kasus korupsi pada dua kabupaten di Papua yang sedang melaksanakan pilkada ditunda.

Nikolaus Kondomo, di Jayapura, membenarkan memang ada instruksi dari Kejagung terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang akan melaksanakan pilkada agar ditunda hingga selesai pilkada.

"Sabar saja ya, karena Kejati Papua pasti akan menuntaskan kasus korupsi saat ini ditangani," kata Kondomo pula.

Menurutnya, saat ini Kejati Papua sedang menangani dua kasus korupsi di dua kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Waropen dan Keerom.

Kasus di Kabupaten.Waropen yang ditangani, yakni gratifikasi sebesar Rp42 miliar dari tahun 2008-2010 

Kemudian di Kabupaten Keerom terkait dana hibah dan bansos tahun 2017, kata Kondomo didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya, sehingga akibatnya dari kasus yang terjadi di kedua kabupaten diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar. (Tim)
« PREV
NEXT »