SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim - Jajaran Polda Kaltim rupanya tak memberi toleransi terhadap aksi-aksi terorisme, Sehingga akan menindak secara hukum para pelakunya. “Walaupun ini tidak perlu kita laporkan kepada masyarakat, tapi monitoring harus selalu kita laksanakan,” tutur Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (15/6/2021).
Ditemui awak media, dirinya mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila ditemukan gelagat mencurigakan. Sebab gelagat ini mudah dikenali. “Biasanya kelompok ini melakukan kegiatan yang berbeda dari masyarakat pada umumnya,” tambahnya.
Terlebih biasanya, hal tersebut ditemukan adanya eksklusif dari pelaku terorisme. “Tidak bergaul dengan tetangga, sangat tertutup, mencurigakan lah aktivitasnya,” urai Herry. Sehingga ia meminta masyarakat agar tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan gelagat tersebut.
Terlebih sekarang ada layanan 110 yang bisa dimanfaatkan untuk mengadukan hal tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian akan turut memantau. “Laporkan saja kepada polisi agar kita melakukan pemantauan. Memastikan bahwa mereka berbahaya atau tidak,” tutupnya.
Sisi lainnya, berita sebelumnya. Tim Pengacara Muslim Balikpapan, buka suara terkait penangkapan seorang warga berinisial SP (33) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 28 Mei 2021 lalu. Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais mengatakan, akibat penangkapan itu, membuat istri Sp kelimpungan mencari keberadaan suaminya.
Menurut Rais, Tim Pengacara Muslim Balikpapan telah ditunjuk secara resmi oleh Keluarga SP. Bahwa untuk menjamin proses penahanan dan pemeriksaan SP. Dalam konferensi pers, Rais juga menunjukkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/241/V/2021/Densus tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan Mabes Polri.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa berdasar bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembatuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbukan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
“Prosesnya bukan lagi penyelidikan, melainkan sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, Sabtu (5/6/2021). Sejak penangkapan itu, menurut Rais, keberadaan SP masih belum diketahui.
Pihaknya berusaha mencari, balik ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim, hasilnya nihil. “Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta bersama keluarga yang bersangkutan untuk mencari keberadaan SP,” katanya.
Tim Pengacara Muslim Balikpapan juga akan membawa surat tertulis yang ditujukan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, dan BNPT. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan advokat muslimin di Jakarta.
Khususnya yang pernah berpengalaman atau ikut terlibat dalam sangkaan seperti yang dituduhkan, yakni terorisme. “Kita tidak melihat yang bersangkutan melakukan kejahatan apa, yang kita lihat pendampingan kepastian hukum terkait HAM-nya. Kalau lihat UU-nya terorisme,” tutur Rais.
Pihaknya menghendaki agar jangan sampai ada tindakan pelanggaran, terlepas SP bersedia untuk didampingi atau tidak. Menurutnya, peristiwa hukum mewajibkan adanya suatu kepastian hukum. Hak terhadap tersangka harus dikedepankan secara transparan.
“Yang jelas pihak keluarga telah mencari SP ini ada dimana, apakah masih hidup atau mati,” ucapnya. Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasehat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan.
Berdasar, pasal 28 UU No. 5/2018 yang mengatur bahwa Penyidik dapat melakukan penahanan selama 14 hari. Dan dapat diperpanjang selama 7 hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili.
Tim Pengacara Muslim Balikpapan, memandang sesuai prinsip akunbilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka SP berhak mendapatkan pendampingan hukum.
“Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi islamofobia, diharapkan Densus 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP,” jelasnya. (spr)*