SuaraIndonesia1,Penajam,Kaltim - Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu tersangka merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer Dinas Sosial (Dinsos) PPU yang menjual narkotika jenis sabu-sabu yaitu berinisial AS (29). Kemudian juga HN (36).
Sementara AS dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres PPU di kediamannya di RT 28, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 22:30 WITA. Dalam penangkapan tersebut Polres melalui Satresnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 21,35 gram sabu.
Hal itu dipaparkan Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Mulyono, penangkapan honorer yang berperan sebagai pengedar sabu tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh pihaknya. Kemudian di hari yang sama, sebelum Satresnarkoba menangkap AS, pohkanya telah mengamankan terlebih dahulu HN (36) yang berlokasi di Jalan Logpon RT 2, Kelurahan Walu, Kecamatan Walu PPU sekira pukul 21:00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 6 paket hemat sabu-sabu seberat 1,35 gram. Uniknya barang bukti tersebut disembunyikan di dalam guci kecil berwarna hijau kecoklatan. “HN mengaku sabu yang hendak dipakai sendiri tersebut dibeli dari seorang pengedar yang berinisial AS,” kata Satresnarkoba, Rabu (16/6/2021).
Kemudian melalui pengembangan dari HN, Satresnarkoba langsung mendatangi tempat tinggal AS di Kelurahan Penajam dan langsung dibekuk oleh pihaknya. “Barang bukti yang ditemukan milik AS sebanyak dua paket sabu seberat 21,35 gram di kantong celana milik AS, dan kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu paket di lantai kamar,” ujar Mulyono.
Dipaparkan Kasatresnarkoba, AS adalah merupakan Honorer di Dinas Sosial dan telah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 4 bulan belakangan ini. “Pengakuan AS baru empat bulan jual sabu. Kalau HN hanya pengguna, bukan pengedar,” ujar Mulyono.
AS menurut menuturkan Mulyono, tersangka menjual barang haram tersebut senilai Rp 1,6 juta pergram.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka HN dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (spr)*