BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Herry Kecam "Penampungan Batu bara Limbah B3 Di- PT Carvina Bitung, Berdekatan Dengan Rumah Warga.



Nasional-Suaraindonesia1.Com
Nampak terlihat salah satu Perusahan Ikan  PT. Carvina Bitung, bertempat Di kecamatan Aertembaga, Diduga Menampung jenis batu bara limbah B3,  penampungan batu bara ini hanya ditaruh ditempat terbuka samping gudang Carvina, harusnya batu bara dapat disimpan diareal tertutup atau disediakan tempat penampungan yang layak, dan jauh dari pemukiman warga, tentunya batu bara yang dapat Mencemarkan lingkungan atau Limba B3 sudah diatur sesuai aturan UU, Atau diduga pemilik Batu bara tersebut kabal aturan. 

Terpantau awak media bahwa limbah batu bara yang ditampung disalah satu tempat terbuka disamping Gudang Carvina,  dibatasi dengan tembok beton setinggi 2 Meter lebih, dan berbatasan dengan  Rumah Warga, apakah ini tidak akan dampak negatif kepada warga yang berdekatan dengan batu bara yang mengandung Limbah B3 tersebut.

Terkait Limbah Batu bara yang ditampung diareal terbuka," berdekatan dengan rumah Warga, LSM Trias Politika Sulawesi Utara (Sulut) Herry Mamonto angkan bicara dan kecam hal ini, mempertanyakan terkait PT Carvina “Apakah pengelolaan perusahaan ini mengelolah ikan atau menampung batu bara, hingga dapat menimbulkan limbah B3 yang mengandung bahan berbahaya atau beracun,” serunya.

Limbah B3 tersebut mengandung merkuri didalamnya, nah tentunya akan berimbas kepada masyarakat yang ada disekitar," lanjut  LSM Trias politika terkait aturan atau mekanisme B3, Seharusnya diatur sesuai aturan yang sudah diatur oleh kementerian lingkungan hidup, ada tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA). nah apakah disini pemilik Batu Bara tersebut  sudah ada tempatnya sesuai aturan yang ada”,.

Mamonto juga  menegaskan, terkait limbah B3 ini pihak perusahan dan dinas lingkungan hidup (DLH) perlu dipertanyakan, apakah Dinas Lingkungan Hidup tidak tau dengan batu bara yang ada di PT Carvina, atau diduga DLH Tutup mata, terkait Limba B3,

Untuk masalah ijin perlu kami pertanyakan. Karena mereka hanya melihat saja tidak mau bertindak malah diberikan ijin, yang jelas ini harus diperiksa kejelasannya perusahan tersebut,”

Jadi limbah B3 ini sangat rawan kalau ada perusahaan yang melakukan seperti ini kita akan buat laporan ke kementerian lingkungan hidup,” dan Ini perlu di perhatikan, jangan sampai masyrakat tersebut akan dibodohi, terkait hamdal dan tentunya itu perlu di periksa.

Pada dasarnya Jangan sampai masyarakat dibodohi dengan masalah limbah ini, dan kalau masalah hamdalnya itu harus dicek karena masalah limbah ini sangat- sangat berbahaya,”

Lanjut," Herry Mamonto, untuk mengambil jalur hukum kalau ada temuan dilapangan terkait limbah B3.  kami siap mengajuka laporkan ke jalur hukum,” tuturnya.

Menurut PP nomor 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusakan lingkungan hidup. Kata B3 tsb merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang.Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya.

Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan, Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun … Pengelolaan Limbah B3. Ungkapannya..

Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan,  Jenis limbah B3 ini dapat dikatakan sebagai limbah buangan atau limbah yang miliki sifat konsentrasinya ada kandungan zat beracun dan.

Limbah B3 merupakan singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan, Tembaga juga terdapat pada tempat pembuangan limbah bahan berbahaya. Senyawa tembaga yang larut dalam air akan lebih mengancam kesehatan. Tutup Herry..

(jmy)
« PREV
NEXT »