BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Dianggap Langgar Kode Etik ASN Dalam Fungsi Pengawasan LIT-TR, DJK ESDM Dilaporkan



Suara Indonesia1 SumSel

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) melaporkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami melakukan pengaduan kepada KASN terkait dugaan kode etik ASN sebagai pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan namun tidak terwujudnya sektor ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan, kualitas tinggi," kata Sanderson Syafe'i, ST. SH usai mengirimkan pengaduan dan dokumen terkait ke KASN dan BKN, Senin (7/6).

Sanderson menjelaskan DJK sebagai unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementrian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mewujudkan sektor ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan, kualitas tinggi, efisien dan rasional untuk memperkokoh pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, ujar dia.

Lebih lanjut dijelaskan dalam amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, selaku penyelenggara pembangunan sarana penyediaan dan penyaluran tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik daerah dan nasional dengan melaksanakan pengaturan usaha penyediaan dan usaha penunjang tenaga listrik, serta pengaturan keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, DJK dianggap tidak melakukan secara maksimal melaksanakan tugasnya.

"Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Aparatur Sipil Negara harus berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan 
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih 
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami menilai bahwa terlapor diduga telah melakukan pelanggaran atas norma dasar, kode etik ASN, papar Sanderson.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.

"Kita melaporkan kepada KASN dan BKN agar ASN yang berada dalam lingkungan Kementerian ESDM khususnya DJK dapat mentaati norma dan etika ASN sesuai peraturan dan UU dalam melaksanakan tugas secara profesional dan 
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas keselamatan ketenagalistrikan. Pembiaran untuk kasus ini akan jadi preseden buruk dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ketenagalistrikan dan sangat merugikan masyarakat" bebernya.

Jadi, mestinya DJK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengawasi kinerja Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dalam menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap pengawasan dan pengujian instalasi konsumen. Selain itu ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, dipasang oleh Instalatir bersertifikat bukan "tukang listrik", Tenaga Teknik dan Penanggungjawab Teknik ketenagalistrikan harus ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik serta menciptakan iklim usaha yang sehat, tegas Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

Mengingat diwajibkan melalui UU, begitu pentingnya tugas LIT-TR dalam mengeluarkan SLO guna keselamatan ketenagalistrikan, namun selama ini terkesan hanya “jual kertas”, terbukti di PLN UP3 Lahat khususnya banyak LIT-TR yang diblokir oleh DJK dan harus melakukan perbaikan ulang atas kewajiban SOP SLO. Hal ini telah berlangsung lama seolah dilakukan pembiaran oleh DJK, hanya asal menerima laporan data dari LIT-TR selang beberapa saat SLO diterbitkan tanpa adanya  cross check terhadap yang dilaporkan dari hasil pengujian dan pengawasan merujuk Permen ESDM No. 38/2018, serta baru bertindak jika menerima pengaduan. Ini yang membuat carut marutnya pada sebuah tatanan sistem yang dikelola oleh bukan orang-orang yang mumpuni. Berarti DJK sebagai regulator tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengaturan keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan, tentunya harus diberikan sanksi, pungkas Sanderson. 

Sementara pihak DJK, yang dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu melalui telpon, menyatakan bahwa kekurangan pegawai dimana harus melayani seluruh Indonesia dan membenarkan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap LIT-TR, ujarnya.

Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP
« PREV
NEXT »