Pati Suaraindonesia1. Tempat usaha PERTASHOP di Sumberejo akhirnya melebar kemana mana terkait munculnya surat surat perizinan yang di tunjukkan Nurkholis selaku Pemilik usaha PERTASHOP saat mediasi di balai desa Sumberejo kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati.
Dalam mediasi beberapa waktu yang lalu H Bunari selaku tokoh masyarakat dan sekaligus pemilik tanah sebelumya menyampaikan terkait tanah miliknya sudah ada bukti sertifikat kepemilikan sesui prosedur yang ada."status tanah yang saya jual ini/saya kapling adalah tanah pekarangan bukan pertanian dan bukan zona hijau jadi sudah sesui prosedur yang ada"ungkapnya
Berdasarkan informasi yang di himpun dari salah satu aktivis di kabupaten di Pati 13/6/2021,Kasnadi menerangkan"beberapa waktu yang lalu saudara Hendrik pernah datang di kantor kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati untuk meminta informasi dan klarifikasi terkait status tanah yang sekarang di bangun usaha PERTASHOP.di situ di tunjukkan di layar monitor kasi trantib Bambang menerangkan bahwa status tanah yang baru di persoalkan tersebut adalah zona hijau /pertanian.jadi kalau di kaplingkan itu tidak bisa apalagi buat tempat usaha PERTASHOP."
"Jadi permasalahan ini akan saya ungkap dan akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, karena menurut saya pribadi ini sudah penuh rekayasa.terkait izin SIUP dan HO itu sudah tidak benar , untuk menjalani usaha perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau disingkat SIUP. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.arena selama ini masyarakat sekitarnya tidak pernah ada sosialisasi dan pemberitahuan sama sekali.
Bahkan saya dapat informasi bahwa tanah tersebut ada dugaan Tanah Negara(TN)karena informasi yang saya terima tanah itu bekas rel kereta api jadi terkait permasalahan ini akan saya telusuri sampai selesai jangan sampai masyarakat di bodohi dan di bohongi oleh orang orang yang berkepentingan".ungkap Kasnadi.(tr)