BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Polsek Balikpapan Timur Ringkus Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Seberat 11 Gram


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang warga Manggar berinisial RI (40) lantaran disangka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (21/5/2021). Hal tersebut bermula ketika dugaan adanya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan, persisnya di sebuah rumah di RT 36.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Hartanta melalui Panit Opsnal I Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Aiptu Pareman Ginting mengungkapkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi sarang transaksi sabu.
“Sekitar pukul 00:30 WITA anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur mendatangi alamat tempat seringnya transaksi tersebut kemudian mencurigai seorang laki-laku yang sedang berdiri di depan rumah alamat yang diinformasikan tersebut,” terang Aiptu Pareman, Selasa (25/5/2021).
Mengetahui hal tersebut, lanjut Pareman, anggota lantas mengamankan pria yang dicurigai itu. Demikian pria berinisial RI tersebut lantas diinterogasi sekaligus digeledah. Hanya saja, dari tubuh RI tidak ditemukan barang-barang yang dinilai berbahaya.
“Kemudian setelah itu anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan sebanyak 17 paket sabu di dalam sebuah kotak ginseng di depan ruang tamu,” jelas Aiptu Pareman.
Sebab demikian, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 11 gram itu digiring menuju Makapolsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.  Aiptu Pareman mengatakan bahwa tersangka disangka sebagai seorang pengedar. Hal itu diduga akibat sabu yang dipecah ke banyak paket.
Selain sabu, Polsek Balikpapan Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti 1 unit ponsel yang diduga untuk transaksi dan 1 buah kotak obat yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berkat perbuatannya, RI terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UURI.No 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk RI sendiri terancam 3 tahun penjara,” tutup Pareman. (spr)*
« PREV
NEXT »