BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Polsek Balikpapan Barat Amankan Seorang Pria Pembobol Kios Ponsel


SuaraIndonesia1, Balikpapan,Kaltim   -    Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengamankan Pria berinisial RA (27) akibat disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumaat (23/5/2021) yang lalu.
Tersangka RA melakukan aksinya  kesebua kios pulsa yang berlokasi dikawasan  Gg Riko, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat sekira pukul 23.30. Wita. “ Jadi kronologis kejadiannya korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat, pada saat itu anggota ada informasi seseorang yang menjual kartu, kemudian penjual kartu itu di tangkap,” tutur Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, kamis (27/5/2021).
Setelah dikembangkan , diketahui tersangka RA melakukan aksi pembobolan dengan cara mencongkel pintu kios mengginakan sebilah kayu. RA mengondol hampir semua barang-barang dagangan di kios tersebut, seperti voucher pulsa elektrik ,ponsel serta laptop.
Di mana dari sebagian hasil curiannya RA sempat menjual sedikitnya 7 vaucher dengan kisaran harga rentan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka , ungkap Kompol Totoik, RA nekat membobol kios tersebut dengan motoif hendak membiayai pengibatan orang tuannya, yaitu ayahnya yang sedang mengalami sakit gangguan penglihatan.
Namun lantaran hanya RA hanya pekerja buru lepas, RA terpaksa melakukan aksi nekat membobol kios ponsel tersebut. Dari tangan RA, Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan sejumblah barang bukti, seperti sebuah laptop, sebuah polsel, 13 vaocher elektrik dan 28 kartu perdana.
Adapun dari aksi nekat tersangka itu, korban dengan inisial FA (25) mengalami kerugian hingga Rp 9,5 juta. Atas perbuatannya RA terancam pidana penjara diatas 5 tahun dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHAP. (spr)*
« PREV
NEXT »