BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Pelaku Usaha Kelistrikan INTEK dan JIKI, Kembali Mangkir Sidang BPSK




Suara Indonesia1 SumSel
Perkara konsumen antara YLKI Lahat melawan empat pelaku kelistrikan di Sumatera Selatan, bergulir ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau. Namun dua dari empat perusahaan yang dipanggil, tetap mangkir alias tak memenuhi undangan BPSK Lubuklinggau untuk kedua kalinya, Senin (31/5).

Dua perusahaan yang mangkir dimaksud, PT. Intek Electrical Indonesia (INTEK) dan PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI) Wilayah Sumsel. Sementara PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) dan PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO) yang langsung dihadiri oleh Yudo dan Budi Mismanto selaku Manager Wilayah masing-masing.

“Objek sengketanya indikasi tidak dijalankannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Fungsi Pengujian dan Pengawasan Instalasi Listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sementara konsumen sudah membayar, sebelum diterbitkannya SLO kepada calon pelanggan di Kabupaten Lahat,” ungkap Ketua Majelis BPSK Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi.

Nun (sapaan Nurussulhi Nawawi, red) menjelaskan, bahwa pada pra sidang lanjutan, Para Pihak telah memilih Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen secara Mediasi. Kemudian Ketua Majelis membuka Forum Mediasi dan ditetapkan bersifat Tertutup, selanjutnya
mendelegasikan Mediator dari Unsur Pelaku Usaha berikut Mediator unsur Konsumen guna mendampingi Para Pihak menjalankan Prosesi Mediasi, paparnya.

Setelah diberikan ruang waktu Kaukus selama 30 menit, Para Mediator bersama Para Pihak dapat memformulasikan Opsie Tengah, dimana telah dilaporkan di Muka Majelis BPSK, bahwa berdasarkan kepentingan hukum Para Pihak, telah merumuskan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban sebagaimana dimuat pada Berita Acara Finalisasi Perdamaian secara Mediasi, lanjut Ketua Majelis.

Maka dengan telah ditandatangani, dilakukan Penyerahan Berita Acara Finalisasi Perdamaian secara Mediasi kepada Para Pihak. Lebih lanjut Ketua Majelis menyatakan Forum Mediasi berhasil merisalahkan "Sepakat untuk Sepakat", dengan demikian 2 Fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen dinyatakan ditutup. 

Namun dua pelaku usaha yang tidak hadir pada sidang pertama dan kedua, sudah kami kirimkan kembali undangan panggilan sidang, jika masih tidak hadir sidang tetap dilanjutkan secara in absentia, yang tentunya merugikan pelaku usaha sendiri karena tidak bisa menggunakan hak jawabnya, tutup Nurussulhi.

Sementara itu, Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe'i, ST. SH saat diminta tanggapannya usai sidang, membenarkan bahwa telah melakukan mediasi atas kerugian hak konsumen dengan dua pelaku usaha, selanjutnya LIT-TR PPILN dan JASERINDO wilayah SUMSEL berjanji akan melakukan pengawasan dan pengujian ulang sesuai ketentuan UU terhadap pengaduan konsumen dan temuan YLKI Lahat atas tidak dijalankannya SOP Keselamatan Ketenagalistrikan dari tahun 2019 dan 2020 serta 2021.

Lanjut Sanderson, juga telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) agar mengevaluasi terhadap kinerja PT. PLN (Persero) dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) serta Instalatir  atas carut marut terbitnya "SLO BODONG", diduga terjadi di seluruh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN. 

Sanderson dengan tegas meminta agar DJK selaku regulator dapat membekukan permanen secara nasional kepada lembaga-lembaga LIT-TR yang dalam melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai UU dalam amanah mengedepankan keselamatan ketenagalistrikan dan tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Langkah ini harus diambil DJK agar tercipta iklim usaha yang sehat, dan Sanderson juga membuka ruang bagi Pejuang Konsumen (LPKSM) se Indonesia untuk bergerak bersama guna melindungi konsumen kelistrikan dapat menghubungi WA 0852 6757 9999, pungkasnya.

Sumber YLKI Lahat
Pewarta e
« PREV
NEXT »