BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - MIRIS !!!PERTUKARAN APARAT DESA DI TOMBOLIKAT INDUK TIDAK SESUAI PERATURAN PEMERINTAH


Boltim - Suaraindonesia1,
Sangadi Desa Tombolikat Induk Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) Muhammad Nur Alheid telah melakukan tukar jabatan perangkat Desa antara sekertaris desa Nangsi Apande dengan Rahma Sarundayang selaku bendahara yang tidak sesuai mekanisme.01-MEI-2021

"Menurut kami,Sangadi Muhamad Nur Alheid tidak memahami Peraturan/UU tentang Desa lebih baik mundur!" ujar beberapa masyarakat Desa yang enggan namanya di publikasikan.

Menanggapi hal tersebut Muhammad Nur Alheid "pertukaran perangkat Desa adalah hak saya selaku sangadi dan tidak perlu ada rekomendasi dari Camat"ujarnya.

Perihal dengan adanya Tukar jabatan oleh Sangadi tombolikat induk Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengatakan bahwa tukar jabatan yang di lakukan oleh oknum Sangadi menyalahi UU no 6 Tahun 2014 pasal 49 ayat (2) perangkat Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) diangkat oleh kepala desa stelah di konsultasikan dengan Camat.

Hal senada yang di sampaikan oleh Camat Tutuyan Khally Mokodompit "bahwa pertukaran jabatan perangkat Desa harus mendapat rekomendasi tertulis dari Camat mengenai calon perangkat Desa yang telah di konsultasikan dengan Kepala Desa (Sangadi) yang menjadi dasar bagi Sangadi dalam pengangkatan perangkat desa" ujarnya dan untuk pertukaran jabatan saya selaku camat belum mengetahui.

(A.TUBAGUS)
« PREV
NEXT »