Suara Indonesia1 SumSel
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya sebagai Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Merujuk PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104 adalah aturan pelaksanaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam perjalanannya diubah dengan PP 89 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di Kabupaten Lahat, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui YLKI Lahat Raya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI serta TDLPK, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat dikantornya bilangan Bandar Jaya, Selasa (25/5).
Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak atas Keselamatan Ketenagalistrikan yaitu upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan), tambah Sanderson.
Lanjut Sanderson, dalam amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PT. PLN (Persero), Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dan Instalatir dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan bagi konsumen, imbuhnya.
Bahwa sebelumnya ada Indikasi tidak dijalankannya Standar Operasional Prosedur pada Fungsi Pengujian dan Pengawasan Instalasi Listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), sebelum diterbitkannya SLO kepada calon pelanggan di Kabupaten Lahat merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikat Ketenagalistrikan, tegas Sanderson.
Fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen, pada Senin 24 Mei 2021, bertempat di Ruang Sidang BPSK, Lantai II Kantor Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau.
Agenda Fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen., Pelapor/Konsumen An. LPKSM YLKI Lahat Raya melawan Terlapor/Pelaku Usaha An. PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN), PT Intek Electrical Indonesia (INTEK), PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI), dan PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO) Wilayah Sumatera Selatan. Dengan Obyek Sengketa Indikasi tidak dijalankannya Standar Operasional Prosedur pada Fungsi Pengujian dan Pengawasan Instalasi Listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), sebelum diterbitkannya SLO kepada calon pelanggan di Kabupaten Lahat.
Bahwa setelah Ketua Majelis membuka Pra Sidang, telah diberikan kesempatan kepada Pelapor/Konsumen untuk mempertegas pokok-pokok laporan, kemudian telah dibuka ruang Klarifikasi guna memberikan Hak kepada Terlapor/Pelaku Usaha menyampaikan Hak Jawab/Tanggapan/Bantahan dan lain sebagainya.
Saat diminta tanggapan awak media, Ketuo Majelis BPSK Nurussulhi Nawawi, S.Sos, mengungkapkan "bahwa memang benar telah diselenggarakan Sidang Fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen pada BPSK Kota Lubuk Linggau, antara Konsumen An. YLKI Lahat Raya melawan 4 (empat) Pelaku Usaha LIT-TR yaitu PT. PPLIN, INTEK, JIKI dan JASERINDO Wilayah Sumatera Selatan, namun yang hadir memenuhi undangan hanya PT. PPILN. Sementara majelis BPSK yang hadir Zon Maryono, SE, MM dari unsur pemerintah. Kemudian unsur dari konsumen, Dedi Irawan, SH, dan Lendri Alfikar, S.Pd. serta unsur dari pelaku usaha, MM, Alfiansyah Hasan, S,Pd dan Hairullah, SH., ungkapnya.
Maka selanjutnya Para Pihak diberikan kesempatan untuk memilih salah satu diantara tiga cara penyelesaian, yakni secara Konsiliasi, dan atau Mediasi, dan atau Peradilan Arbitrase. Atas permintaan Pihak Terlapor/Pelaku Usaha untuk diberikan waktu Mediasi secara Informal diluar BPSK, Pihak Pelapor/Konsumen lebih lanjut dapat memberikan persetujuan. Maka Ketua Majelis menetapkan diberikannya waktu kepada Para Pihak untuk melakukan Mediasi Informal, berikutnya pada Senin 03 Juni 2021 akan kembali menghadirkan Para Pihak di Ruang Sidang BPSK untuk memilih Cara Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen. Bagi ketiga pelaku usaha yang tidak hadir pada sidang pertama, sudah kita kirimkan kembali undangan panggilan sidang, tutup Nurussulhi.
Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP