Pati - suaraindonesia1. Prosesi Pelantikan Kepala Desa Dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, sebanyak 215 Kades Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 se-Kabupaten Pati, akhirnya mulai dilantik oleh Bupati Pati Haryanto, di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada, Sabtu (22/5/2021).
Setelah sehari sebelumnya para Cakades terpilih, tamu undangan, dan panitia menjalani swab antigen, prosesi pengambilan sumpah pun dilaksanakan dengan jumlah tamu yang terbatas.
Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung empat sesi dalam dua hari, yakni Sabtu (22/5) dan Senin (24/5).Untuk Sabtu, pada sesi pertama dilakukan pelantikan 59 Kades dari 6 Kecamatan. Sedangkan sesi kedua di hari Sabtu, terdapat 44 Kades dari 5 kecamatan yang dilantik oleh Bupati Pati.
Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan yang dipecah menjadi beberapa sesi ini untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami tawarkan virtual tapi para Cakades penginnya dilantik langsung, jadi ya akhirnya prosesinya dipecah jadi beberapa gelombang/sesi. Itu pun semua harus lolos swab dulu”, jelasnya.
Bupati juga mengaku amat bersyukur karena berkat dukungan berbagai pihak, Pilkades serentak 10 April 2021 lalu terbilang sukses pelaksanaan tanpa adanya klaster baru penularan Covid-19.
Meski begitu Bupati tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga sehari menjelang pelantikan Pemkab Pati tetap mensyaratkan para Kades terpilih untuk bebas Covid-19, yang dibuktikan dengan hasil swab antigen.
“Jadi tidak hanya yang akan dilantik, tapi para pendamping Cakades yang akan mendampingi di prosesi pengambilan sumpah pun tetap harus lolos swab antigen. Bahkan panitia pelaksana pun kami swab,” ujar Haryanto.
Menurutnya, adanya swab antigen ini diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman saat berlangsungnya prosesi pelantikan.
“Setidaknya untuk antisipasi dini, agar tidak muncul klaster baru”, terangnya.
Awal tahun hingga saat ini, imbuh Bupati, sebagian besar dana desa juga belum dilaksanakan. “Sehingga saya pesan, bahwa Dana Desa dan ADD bukan untuk dana pengembalian biaya saat nyalon Kades. Ini dana untuk rakyat, jangan diselewengkan, karena akan berurusan dengan hukum”, tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setelah dilantik, hak dan kewajiban sebagai Kades sudah melekat
“Bapak dan Ibu Kades sudah terikat peraturan perundangan. Dalam melaksanakan tugas acuannya adalah regulasi”, tambahnya.
Selain itu, Bupati juga meminta para Kades terpilih untuk mewujudkan janji politik saat kampanye, ke dalam RPJMDes 6 tahun mendatang.
“Jangan hanya janji-janji belaka sehingga masyarakat nanti kecewa”, tegas Bupati.
Haryanto meminta para Kades untuk merangkul semua pihak, semua warga, dan jangan hanya fokus ke pendukungnya saja.
Ia pun berharap tak ada dendam dengan yang sebelumnya menjadi pesaing saat Pilkades.
Kemudian Haryanto juga menekankan agar para Kades tidak mempersulit pelayanan.
“Fungsikan kantor pelayanan yakni di balai desa atau kantor desa. Ya satu atau dua kali melayani di rumah boleh lah tapi Kantor Desa harus tetap hidup”, pintanya.(Toro)