BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Kejari Pultab Geledah Kantor Dinkes Dan ULP Bobong



Taliabu | Suaraindonesia1.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek puskemas Sahu – Tikong dengan nilai proyek Rp1,98 Milyar. Penyidik Kejari Pultab, Senin (31/5), menggeledah kantor dinas Kesehatan dan Kantor Unit layanan pengadaan (ULP)

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan petugas pemeriksaan Kasi Pidsus, Andi Aprizal SH, Kasi Pidum, I Made Eddy Setiawan, SH, Kasupsi Penyidikan Hariyadi Eka Nugraha, SH Kasupsi Pra Penuntutan, Yudhi Harioga, SH, dan Tim Kejaksaan datang ke Kantor Dinas Kesehatan dan ULP sekitar pukul 17.45 WIT hingga selesai.


Hari ini Kejaksaan Pulau Taliabu melaksanakan penggledehan berdasarkan No.surat yang di keluarkan oleh Kejari sebelum di keluarkan surat perintah telah memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri Bobong

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Dr.Agustinus Herimulyanto mengatakan bahwa Dokumen telah di peroleh Tim Jasa Penyidik

"Beberapa dokumen telah di peroleh Tim Jasa Penyidik untuk kami bawa ke kantor yang berhubungan dengan dugaan tindakan korupsi dan sedang kami lakukan menyeledikikan" Ungkapnya

Agustinus selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga akan Surati BPK untuk meminta bantuan auditor

"Kami akan meminta bantuan BPK, surat sudah kita buat untuk BPK hari ini agar meminta bantuan auditor terkait perhitungan kerugian yang terjadi di kabupaten Pulau Taliabu" Ucapnya

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga menyampaikan bahwa akan melakukan Validasi atas kerugian yang terjadi

"Awal kerugian pada awal pemeriksaan itu ditemukan ada penggledehan 500 juta hanya saja terakhir itu kami temukan dokumen ada STS yg setelah kita total ada 750 juta , jadi kami perlu validasi artinya karena kami baru dapat fotocopynya terkait dengan STS pembayaran pengembalian jadi harus kita cek ke Bank yang terima penyetorannya dan pastikan kebenaran jumlah itu" Jelasnya

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga menyampaikan terkait keputusan MK untuk penetapan tersangka 

"Sesuai keputusan MK penetapan tersangka itu dilakukan setelah hitungan kerugian keuangan negara dan dinyatakan sudah jelas terjadi dan penetapan tersangka akan dilakukan". Tutupnya(Riski Ode)
« PREV
NEXT »