Catatan Pertengahan Tahun dengan tema “Api Dalam Sekam, Pura-Pura Demokrasi, Pilkades serentak DI Bungkam.Rp. Dapat Surat Bebas temuan,
Kedaulatan Rakyat Digerogoti” ini kami sampaikan sebagai sebuah refleksi terhadap peristiwa-peristiwa hukum, isu hukum, dan konflik sosial yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 (satu) tahun, yaitu di tahun 2019 -2018 dan 2017ini. Di samping itu, catatan ini merupakan salah satu pertanggungjawaban kami kepada Publik dan sebagai pernyataan sikap atas konsistensi kami dalam dalam pantauan media suaraIndonesia Online.Com dalam masyarakat miskin, marjinal dan tertindas baik secara hukum, politik, ekonomi dan hal-hal lain yang terjadi akibat ketidakadilan struktural. Dalam catatan .dari masa ke massa kali ini, kami sampaikan beberapa hal antara lain: pantauan yang dilakukan media suaraindonesia untuk masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Sumba barat daya. Nusa tenggara timur
Tema “Api Dalam Sekam, Pura-Pura Demokrasi, Kedaulatan Rakyat Digerogoti” adalah gambaran tentang kondisi dan situasi sepanjang pengelolaan Dana desa Alokasi Dana desa tahun 2017,2018 dan 2019 Reformasi yang sudah berjalan selama 23 tahun mengalami kemunduran yang sangat signifikan. Cita-cita Reformasi yang didambakan oleh rakyat perlahan digerogoti oleh rezim yang pada awalnya diharapkan mampu membawa angin segar tentang kepemimpinan yang lahir dari rahim rakyat. Aturan dan Mekanisme yang dilontarkan pada tahun 1998 silam yang tertuang dalam Nawacita membuat rakyat terbuai dan membuka jalan bagi Penguasa melenggang ke tampuk kekuasaan dengan mudah,Mengurungkan Niatnya Meloloskan Penjahat kelas kakap Korupsi Uang Pemberdayaan masyarakat yang di Anggarkan dari dana desa ,cuman hanya di peruntukan Pemerintah desa,untuk perkaya diri,
Jauh panggang dari api, apa yang dilakukan Penguasa di kabupaten Sumba barat daya tidaklah seperti yang dikatakan. Demokrasi dilemparkannya jauh kebelakang, kembalinya rezim otoritarian pun nyata didepan mata. Ruang kebebasan sipil semakin dikebiri, mulai dari kebebasan berpendapat, berkumpul dan berorganisasi yang dirampas dengan berlakunya UU Ormas, ancaman pasal karet pada UU ITE mengancam siapapun yang berani mengkritik, aktivis di teror, di intimidasi, , serta deretan Pasal pada RKUHP yang akan disahkan menjadi bayang-bayang matinya Demokrasi.
Semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan bertolak belakang dengan apa yang dilakukan. Kepercayaan publik terhadap KPKsebagai lembaga anti rasuah ditiadakan dengan direvisinya UU KPK. Revisi UU KPK memangkas kewenangan KPK yang juga berimplikasi pada kerja-kerja pemberantasan korupsi. Padahal KPK terbukti mampu membekuk sejumlah pelaku korupsi yang banyak merugikan negara.
Aksi protes Masyarakt desa karena hak-hak mereka sewenang-wenang, disiksa dan diburu seperti kriminal. Ruang hidup rakyat semakin di gerus, sumber daya alam dieksploitasi untuk kepentingan investasi dan pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Penegakkan hukum dan pemberantasan Dugaan Korupsi yang sempat dihembuskan dalam nawacita semakin kabur dan tak jelas arahnya, Lembaga Inspektorat yang di beri kewenang oleh undang kini suda menjadi menjadi lawan tanding selama .Warga masyarakta desa berkalikali dan sebagai orang yang diduga terlibat dalam kasus penghilangan sejumlah hak masyarakat kini bercumbu mesra dalam satu lingkup kekuasaan yang sama dengan Oknummkades Melakukan.Korupsi Keuangan Negara
sebai orang-orang yang diduga terlibat pula dalam beberapa kasus pelanggaran penyala Gunaan Keuangan Desa masa lalu semakin menguatkan persepsi publik tentang tidak adanya komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Korupsi Keuangan Desa.
Bukan menuntaskan, rezim hari ini justru menambah daftar panjang pelanggaran baru yaitu masih memberikan SuratO Bebas temuan yang di keluarkan oleh Inspektorat kabupaten Sumba barat daya dengan dalih stabilitas lokal. korupsi,BersambungLputan Tibo suaraIndonesi,