Suara Indonesia1 SumSel
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran di stasiun Lahat Kelurahan Pasar Baru. Salah satunya dengan mengecek kelaikan teknik instalasi listrik dan unsur keselamatan ketenagalistrikan.
"Seperti hari ini telah terjadi kebakaran di Stasiun Kereta Api. Dari informasi, dugaan awal akibat arus pendek atau korsleting, jika memang benar ini harus dicek pemasang dan pemeriksa kelaikan instalasi kelistrikannya. Apakah memang sudah sesuai UU," ujar, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (6/4).
Sanderson menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pengawasan fungsi keselamatan ketenagaklistrikan terkait banyaknya temuan instalasi listrik konsumen dipasang abaikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada tingkat mengkhawatirkan karena dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, arus pendek dari korsleting listrik disebut mendominasi penyebab kebakaran.
Sanderson meyakini kejadian kebarakan yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah terbilang tinggi. “Minimal kalau kaidah-kaidah dan SOP ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” ujarnya.
Untuk itu Sanderson meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas terhadap dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi tenaga listrik di stasiun Kereta Api Lahat ini, ada beberapa kaidah yang harus dicek demi keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, siapa yang pasang instalasi, apakah oleh “tukang listrik” atau memang Instalatir bersertifikat atau tenaga teknik ketenagalistrikan ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik, tegasnya.
Mengingat SLO diwajibkan melalui UU, begitu pentingnya tugas LIT-TR dalam mengeluarkan surat laik operasi (SLO) guna memastikan instalasi pelanggan dalam keadaan bagus dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku sebelum dialiri listrik, adapun masa berlaku SLO hingga 15 tahun, lanjut Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.
Sesuai dengan peraturan Undang-undang ketenagalistrikan bahwa instalasi listrik harus dipasang oleh orang-orang yang bersertifikat, merujuk PP No 38 tentang ketenagalistrikan, jelas dapat di jatuhkan sangsi pidana 2 (dua) tahun penjara serta denda sebesar 300 juta.
Saya sangat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas masalah ini, dimana bangunan stasiun ini dikategorikan baru rehab tentunya harusnya tidak terjadi kerugian aset negara jika sesuai SOP Keselamatan ketenagalistrikan dijalankan.
Masih menurut Sanderson, Pihak AKLI yang menurut keterangan adalah lembaga yang turut bertanggung jawab jangan hanya diam dan seolah tidak tahu masalah ini, karena terkait instalasi listrik adalah merupakan tugas pokok dari AKLI, kiranya dapat memberikan sumbangsih guna membantu pemerintah dan pihak penyedia tenaga listrik dalam hal ini PT. PLN, dalam memberikan rasa nyaman kepada para konsumen tenaga listrik, pungkasnya.
Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP