BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Tujuh Orang di Balikpapan Gasak Brangkas Perusahaan 4 Orang (DPO)


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Satreskrim Polresta Balikpapan bersama unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur meringkus 3 pria berinisial MY (37), JA (37), dan ID (41) pada Senin (5/4/2021) lalu. Hal tersebut diakibatkan ketiga pria tersebut merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah uang dari brangkas perusahaan.
Diketahui bahwa aksi curat ini dilakukan oleh 7 orang. Hanya saja, pada saat penangkapan, 3 diantaranya yang berhasil dibekuk. Sisanya, kini berstatus Daftar Pencarian Orang.
“Adapun kejadiannya pada Hari Senin (5/4/2021) sekitar pukul 03:00 Wita subuh, pelapor menemukan kantor dalam keadaan terbuka dan melihat brangkas sudah terbuka,” ucap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbrill Sesa, Rabu (7/4/2021).
Lanjut AKBP Sepbrill, pelapor memanggil security untuk melihat brangkas sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Dimana didalamnya berisi uang sekitar Rp 112,3 juta sudah raib. Tidak hanya itu, uang sejumlah Rp 21 juta yang tersimpan di laci meja, turut digasak oleh pelaku.
“Kemudian adapun tindakan yang dilakukan pelapor langsung menghubungi security kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Timur,” tutup AKBP Sepbrill. Kemudian, bersama Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 17:00 Wita, Senin (5/4/2021).
Dari kepolisian kini juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah linggis, sebuah obeng, 2 pasang sarung tangan, unit brangkas, uang sebesar Rp 250 ribu dan Rp 2.907.000.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (spr)*
« PREV
NEXT »