BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Dua Pengedar Barang Haram


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua pengedar di Samarinda, Kalimantan Timur dalam hitungan jam saja.
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berhasil diamaknkan bermula pada Sabut (17/4/21) sekitar pukul 23:00 Wita persis di Jalan Wolter Monginsidi RT 25 Gang II, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, sering digunakan untuk transaksi sabu. Beberapa orang petugas lalu segera mengamati sekitar lokasi.
Hingga tak lama kemudian, seorang pria yang sedang menunggangi sepeda motor jenis Honda Spacy KT 6082 WS berkelir merah, turun dari kendaraannya. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama Didik Hariyanto alias Didik (40).
Lantas, ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,97 gram bruto, di kantong jaket depan pelaku.
“Pelaku ini dugaanya dari beli narkotika (sabu) dari seseorang, tetapi menggunakan sistem jejak, hingga kami sulit melacak, komunikasinya nomor rahasia,” sebut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021) hari ini.
“Perannya, dia (pelaku) ini penjual eceran,” imbuhnya
Setelah mengamankan satu orang pelaku, berselang satu jam kemudian seseorang lain ikut diamankan, pada Minggu (18/4/2021) dini hari, sekitar pukul 01:35 Wita di TKP yang sama. Pelaku yang mengaku bernama Ricky Alwin Alia Ricky (31) baru saja datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio KT 2065 WS berwarna merah.
“Kami lakukan penggeledahan, petugas mendapati satu poket sabu-sabu seberat 0,41 dan satu sendok penakar dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” jelas Ipda Darwoko. Mendapati barang bukti tersebut, dua pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda.
Dari hasil penyelidikan ternyata kedua pelaku saling kenal dan memang kerap melakukan transaksi sabu Di TKP. Tempat keduanya ditangkap.
“Mereka ini satu jaringan dan saat ini kami masih dalami dari mana mereka memperoleh barangnya. Kalau pengakuannya, mereka tidak tahu karena sistem jejak dan menggunakan nomor rahasia,” tutup Ipda Darwoko. (spr)*
« PREV
NEXT »