BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Satreskoba Balikpapan Amankan Pria Hendak Edarkan Barang Haram Seberat 100,47 Gram


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Pria berinisial IR (21) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sekitar pukul 14:00 Wita, Senin (5/4/2021) lalu.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat diduga adanya narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan. “Informasi itu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmidi, Jumat (9/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik hitam seberat 100,47 gram. “Tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya. Barang bukti lain yang diamankan satu buah handphone, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik hitam, dan tiga bungkus plastik klip kosong,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolresta Balikpapan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya, sebelum ditangkap ia juga pernah mengedar dengan jumlah yang sama.
“Sebelumnya dia pernah edar juga. Barang dari luar Balikpapan, didapat dari saudara S. itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Pria pengangguran tersebut terancam penjara paling lama 20 tahun.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (spr)*
« PREV
NEXT »